Friday, November 22, 2024
HomeBeritaSejumlah ASN Keluhkan Gaji ke-13 Tidak Bisa Cair, Gara-gara Pinjaman di BJB

Sejumlah ASN Keluhkan Gaji ke-13 Tidak Bisa Cair, Gara-gara Pinjaman di BJB

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah memberikan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

“Untuk pengaturan pembayaran gaji ke-13 ada dalam PP Nomor 15 tahun 2023 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Disisi lain, peminjaman uang dengan cara menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan masih menjadi pilihan dominan bagi para ASN, khususnya di Kabupaten Karawang.

Pertanyaannya kemudian, apakah diperbolehkan gaji-13 yang merupakan uang penghargaan dari pemerintah (bukan gaji ), tidak bisa dicairkan hanya karena ASN tersebut punya cicilan oleh pihak Bank ?

Sebagaimana yang dikeluhkan seorang ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Karawang, Senin (22/7/2024).

ASN yang berpesan agar indentitasnya tidak disebutkan ini, mengaku kecewa dengan sistem perbank-an (kredit) di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Karawang.

Pasalnya, gaji -13 yang seharusnya diterima utuh malah tidak bisa dicairkan.

Padahal menurut para ASN ini, sesuai aturan dari pemerintah pusat, mereka seharusnya menerima gaji -13 utuh tanpa ada potongan apalagi diduga ditahan-tahan hanya karena masalah pinjaman.

“Saya memang memiliki pinjaman (kredit) di BJB. Namun, bank seharusnya tidak menahan gaji ke-13,” ucap ASN tersebut, Senin (22/7/2024).

“gaji -13 adalah hak ASN yang diberikan Pemerintah, beda dengan gaji karena kontrak hutang piutang itu kan gaji yang 12 bulan,” ulasnya lagi penuh kekecewaan.

Malah keluhnya lagi, ada nasabah ASN yang punya pinjaman di BJB yang merasa kesulitan mau ambil gaji-13 nya, kemudian saking kecewanya ASN tersebut bawa uang untuk melunasi pinjamannya dan akan dialihkan pinjamannya ke bank lain. Tapi pihak menahan karena ASN tersebut dinilai pihak adalah nasabah yang baik.

“ada ASN rekan saya juga, mau melunasi pinjamannya dan mengalihkan hutang ke bank lain karena gaji-13 susah diambil, tapi BJB menahan sambil akhirnya gaji -13 milik ASN itu dicairkan dengan catatan tidak pindah bank. Inikan aneh, masa kita harus begitu dulu baru bisa cair,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Asep Hazar ketika dikonfirmasi terkait permasalahan gaji -13 ASN yang dipotong oleh BJB karena punya hutang pinjaman?. Tak memberikan tanggapannya, singkat ia hanya menjawab jika gaji-13 dirinya tidak mengalami pemotongan.

“Sy aja ga dipotong bersih, gimana Perjanjian yang bersangkutan dengan BJB,” singkatnya.

Sementara itu, Humas BJB Cabang Karawang, Sidiq ketika dikonfirmasi terkait adanya keluhan dari beberapa ASN mengenai uang gaji -13 nya yang belum bisa dicairkan karena ASN tersebut punya pinjaman. Membantah telah menahan apalagi memotong uang milik nasabah (ASN tersebut).

“Masa kita potong-potong, yang bukan haknya. Ya mungkin mereka punya kewajiban bayar kredit nya dan lain-lain,” bantahnya.

Sidiq pun menyarankan ASN yang mengeluhkan tersebut untuk langsung datang ke kantor BJB.

“Konfirm langsung aja orangnya ke kantor, Nanti kita fasilitasi. Karena masalah itu mah kedah harus satu-satu case by casenya. Tergantung orang yang memiliki kewajiban apa engga nya , karena kita juga gak berani maen potong dan lain-lain tanpa dasar. Tinggal ke kantor BJB naroskeun pasti di jawab sama temen-temen juga,” jelasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments