Karawang,Onediginews.com – Adanya penganiayaan yang diduga pengeroyokan terhadap 3 Awak Media Online di Kabupaten Karawang, yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang – Jawabarat, Senin (07/03) membuat Sekretaris Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DPC Karawang angkat pendapat dan support Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam keterangannya, Hendri Yanto Sitorus selaku Sekretaris Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DPC Karawang mengatakan bahwa pihaknya sangat mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Waluya terhadap ke 3 awak media Karawang yang sedang melaksanakan tupoksinya sebagai Wartawan dan wartawati yang dilindungi oleh Undang – Undang Pers.
“Dengan terjadinya penganiayaan yang diduga pengeroyokan terhadap rekan media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, Saya berharap para pelaku penganiayaan terhadap insan Pers tersebut bisa dikenakan pasal berlapis selain dari pasal 170 KUHPindana pengeroyokan,” Harapnya
Pasalnya, ditandaskan Hendrik, yang menjadi korban penganiayaan yang diduga pengeroyokan tersebut bukan hanya menimpa terhadap wartawan saja, namun menimpa wartawati juga, dimana dalam hal ini ada Undang – Undang perihal perlindungan terhadap perempuan, yang semoga saja bisa diterapkan terhadap pelaku selain dari pasal 170 KUHPidana pengeroyokan.
“Selain para pelaku tersebut bisa dijerat Undang – Undang perlindungan perempuan dan pasal 170 KUHPidana pengeroyokan, juga berharap bisa dimasukkan perihal Undang – Undang Pers, sehingga pelaku bisa terjerat pasal berlapis sebagai efek jera agar tidak berbuat semena-mena. Pasalnya ini negara hukum Jadi tidak boleh berbuat seenaknya,” tegasnya lagi.
Sebagai Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DPC Karawang, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Aparat Penegak Hukum (APH) yang langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap insan pers dengan langsung melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok.
“Dalam hal ini, semoga para APH yang menangani laporan penganiayaan terhadap insan pers, selain diberi kesehatan juga bisa cepat mengungkap siapa pelaku penganiayaan dan bisa mengungkap aktor intelektual yang diduga memobilisasi hingga terjadinya penganiayaan,” pungkasnya. (Red)