Friday, November 22, 2024
HomeBerita ViralSekjen DPP GERPIN : Menteri Pendidikan Harus Sidak Ke Sekolah Yang Diduga...

Sekjen DPP GERPIN : Menteri Pendidikan Harus Sidak Ke Sekolah Yang Diduga Masih Jual LKS 

ONEDIGINEWS.COM | Praktek jual – beli LKS dengan berbagai modus masih saja di mainkan oleh oknum kepala sekolah, walaupun sudah jadi jelas bahwa praktek jual beli LKS di sekolah sudah tidak di perbolehkan oleh UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, karena semua sudah di anggarkan oleh APBN sebesar 20 persen untuk dunia pendidikan.

Anggaran dunia pendidikan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti di lansir website resmi pusdaklip.kemendikbud di jelaskan bahwa Puslapdik-Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 541,7 triliun.

“Anggaran sebesar ini relatif stabil dibanding outlook atau realisasi tahun 2021 yang sebesar  Rp 540 triliun dari yang dianggarkan Rp 550 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 di Jakarta, tempo lalu.

Dan terkait peraturan di larang jual beli LKS di Sekolah tertuang pada  pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.

Namun sayang masih banyak oknum kepala sekolah bersekongkongkol dengan oknum ketua kominte dan penjual LKS bermain api, sehingga suatu saat pasti akan terbakar jua.

Seperti yang dirilis oleh media online media3.id di beritakan bahwa SMAN 1 Rengasdengklok diduga menjualbelikan LKS di lingkungan sekolah, dan wartawannya mendapatkan intimidasi dan diancam akan disomasi, bahkan membawa nama kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

” Saya somasi kau, saya sudah bicara dengan H Asep, jangan macam – macam kau,” tayang di onediginews.com.

Menanggapi hal tersebut, Edi YP Sekjen Generasi Rumah Patriot Indonesia mendesak agar Kementrian Pendidikan Republik Indonesia untuk segera turun kebawah, sidak ke lokasi dan menkonfirmasi langsung.

Jika perlu ke banyak sekolah, agar para oknum kepala sekolah yang melakukan tindakan ilegal jual beli LKS dapat di proses secara hukum, karena sangat memberatkan wali murid, terlebih Indonesia masih dalam pandemi Covid- 19 dan masih sangat terdampak hingga saat ini. ( rls)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments