KARAWANG| ONEDIGINEWS.COM | Kepala Bidang Lalu Lintas ( Kabid Lalin) Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Ade Syafrudin mengungkapkan, sejak beberapa bulan lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sudah memberikan teguran berupa peringatan tertulis kepada pemilik Kebun Buah , karena pengunjung toko yang khusus menjual aneka ragam buah-buahan, sayuran dan makanan ringan tersebut kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
Surat Teguran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tersebut bernomor : 551.21/23/Lalin/2023 tentang Teguran Larangan Parkir Di Bahu Jalan.
Namun sepertinya, lanjut Ade, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pemilik atau pengelola Kebun Buah. Pasalnya, kondisi lalu lintas hanya akan terlihat tertib jika petugas Dishub Karawang datang berjaga.
Oleh Karena itu, Ade menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik Kebun Buah, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
“Mohon bersabar, Kami akan segera melayangkan surat teguran kedua, setelah kita komunikasi terlebih dahulu dengan jajaran Polres Karawang. Mau di evaluasi,” ungkap Ade, Senin (5/6/2023), saat ditemui di Plaza Pemda Karawang.
“Dan kami juga meminta untuk dipasangkan rambu- rambu lalu lintas, agar pengunjung toko bisa dengan tertib memarkirkan kendaraannya sehingga tidak lagi terjadi kemacetan,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani