KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan Fadlani Sam Aldia, berjanji akan memberikan sanksi terhadap E (Kepala Sekolah SDN Adiarsa Timur 1 ) dan H ( Guru P3K di SDN Duren 3 Klari) yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap seorang warga bernama Isa hanya karena permasalahan sampah.
Dikatakan Joen, saat ini meski sempat ditahan di Polsek Klari, namun permasalahan E dan H telah berakhir damai dan saling memaafkan.
“Kedua belah pihak kini sudah berdamai dan saling memaafkan,” terang Joean, Senin (2/9/2024).
Ketika disinggung, terkait pernyataan BKPSDM Kabupaten Karawang bahwa meski sudah ada perdamaian atau restorative justice (RJ), namun tetap keduanya akan dikenakan sanksi etik. Mengingat E dan H ini merupakan guru aparatur sipil negara. Joean pun membenarkan dan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemanggilan terhadap E dan H.
“Kita pasti beri sanksi dan saat ini sedang kita proses, hasilnya nanti di kabari,” kata Joean lebih lanjut.
Dijelaskannya, Disdikpora Kabupaten Karawang dalam menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang merupakan ASN ada prosedur yang harus ditempuh. Dari mulai pemanggilan, dilanjutkan kepada pembuatan Berita Acara Prosedur (BAP), pertimbangan pimpinan, lalu pemanggilan kembali.
Menurut Joen, saat ini E dan H sudah kembali mengajar seperti biasa. Akan tetapi, sanksi harus tetap ada.
“Saat ini baru masuk tahap pemanggilan, lanjut nanti BAP,” urai Joean seraya mengatakan lamanya penjatuhan sanksi tergantung dalam proses BAP.
“nanti kita lihat, saat ini sedang diproses tenang saja,” tandasnya lagi.
Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Samrodi ketika disinggung terkait sanksi yang akan diberikan BKPSDM kepada E dan H, singkat mengatakan jika pemberian sanksi masih menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang. Dan saat ini E dan H sudah diberikan sanksi.
“Sudah di beri sanksi oleh Disdik., karena kewenangannya masih di dinas,” ucapnya.
Sementara itu, Kasus dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri dan seorang guru P3K dan sempat ditahan di Mapolsek Klari memang telah berakhir damai dan saling memaafkan.
Namun demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang didesak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) didesak untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada keduanya.
“Saya ingat betul, saat bertemu langsung dengan Sekretaris BKPSDM, pak Geri Samrodi, bahwa beliau menyatakan dengan tegas jika pihaknya akan tetap memberikan sanksi etik kepada E (Kepala Sekolah) dan H (Guru P3K) meskipun dalam perjalanan proses hukumnya, hari ini, antara pihak korban dengan E dan H telah berdamai atau (Restorative Justice)” kata Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Senin (2/9/2024).
“Saat itu, BKPSDM mengatakan akan tetap melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi. Kini saatnya kami, warga masyarakat yang miris dengan kelakuan kedua oknum guru tersebut, menagih janji BKPSDM,” ucapnya lagi.
Pasalnya, apapun alasannya mereka berdua adalah ASN yang segala tindak-tanduknya diatur oleh etika dan aturan. Yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat juga pimpinannya.
“Betul mereka telah berdamai, namun yang dilakukan E dan H menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan dan aparatur sipil negara (ASN) Karawang,” tandas Imron.
Terpisah, Deputi Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsika Tri Prasetio pun turut menyoroti kasus E dan H yang berujung damai ini.
Dikatakan Tri, bahwa kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum kepala SD di Karawang Timur dan guru SD di Kecamatan Klari tersebut, merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi yang tidak bisa diabaikan.
Meskipun kasus tersebut telah dilakukan proses damai antara pelapor dan telapor, namun tindakan ini tidak hanya merusak citra pribadi pelaku, tetapi juga mencoreng martabat profesi guru dan ASN secara keseluruhan.
“Kami mendesak BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Penundaan dan ketidakpastian dalam penanganan kasus ini hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan dan pelayanan publik. Setiap pelanggaran kode etik, apalagi yang melibatkan kekerasan, harus ditindak tanpa kompromi,”tegas Tri.
Menurutnya, etika profesi guru dan ASN menuntut tanggung jawab moral yang tinggi, dan setiap pelanggaran harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKPSDM dan Disdik memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tindakan pelaku tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga melalui proses disiplin internal yang transparan dan adil.
“Tindakan kekerasan seperti ini, apalagi dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kami menuntut agar sanksi tegas diberikan kepada mereka yang terbukti bersalah, guna memulihkan integritas profesi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,”tutupnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi