KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Dijelaskan Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Mulyana Surya Atmaja, Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi pendidik.
Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru tidak tetap (GTT) diperlukan Surat Keputusan (SK) Penugasan Bupati.
“Untuk GTT yang mengajar di sekolah swasta, serdik nya diurus oleh Yayasan. Sementara untuk GTT yang mengajar di sekolah negeri itu pencairannya harus menggunakan SK Penugasan Bupati,” kata Mulyana.
Di Kabupaten Karawang sendiri, lanjutnya, ada sebanyak 409 orang GTT yang sudah mendapatkan serdik dari total GTT sebanyak 7.160 orang.
Untuk mendapatkan serdik, Mulyana menjelaskan, guru harus berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
“Untuk bisa mendapatkan Serdik, guru ini datanya harus bener dulu di Dapodik. Sementara kalau dia guru agama harus dinyatakan sebagai guru mata pelajaran (Mapel), kalau ijazahnya PGSD harus dinyatakan sebagai guru kelas,” jelasnya.
“Syarat lain yaitu, pendidikan harus linier dan wajib menempuh pendidikan terakhir sampai tingkat sarjana (S1),” imbuhnya.
Terakhir ia pun menyerukan agar para guru yang belum mendapatkan serdik, segera memperbaiki dapodiknya. Karena masih ada peluang sampai akhir tahun 2022.
“Ayo, segeralah perbaiki Dapodiknya, karena masih ada waktu sampai 31 Desember 2022,” pungkasnya. (Nina)