Karawang – Terkait adanya Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kota atau Kabupaten dari luar Provinsi Jawa Barat ke DPRD Kabupaten Karawang di tengah status Kabupaten Karawang yang saat ini masih berada di Zona Merah selama hampir 8 Minggu, Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karawang mengaku tidak bisa menolak atau menghalangi kunker tersebut.
“Kalo ada kunker dari daerah lain ke sini, kita (Setwan DPRD Karawang, red) tidak bisa menolaknya karena mereka juga kan melaksanakan tupoksinya. Tapi kita sudah menyampaikan soal status zona merah dan kita memberikan persyaratan tertentu dengan status zona merah ini,” ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/02/2021).
Terkait kewenangan untuk menerima atau menolak adanya kunker dari daerah lain, lanjut Uus, bukan ada di pihaknya melainkan kewenangan yang bisa menerima atau menolak kunker itu yakni Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar.
“Pertimbangan yang menerima atau menolak kunker dari daerah lain bukan ada di kita (Setwan, red) kewenangannya, tapi pertimbangan kewenangannya itu ada di Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Kalau kita hanya memfasilitasi terkait surat menyuratnya saja,” tegasnya.
Disinggung terkait protokol kesehatan tentang kekarantinaan wilayah ditambah Pemkab Karawang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 kedepan, diakuinya juga bahwa rombongan kunker dari DPRD daerah lain sudah melampirkan hasil Rapid Test Antigent kepada pihaknya.
“Mereka menyampaikan keterangan surat yang menyatakan negative Covid-19 hasil rapid test mereka masing-masing dari instansi mereka yang berkompeten (Dinas Kesehatan, Labkesda atau Puskesmas setempat, red),” jelas Uus seraya menunjukkan hasil Rapi Test dari sejumlah DPRD Kabupaten atau Kota lainnya yang melakukan kunker ke DPRD Kabupaten Karawang.
Selain itu, kata Uus, pada saat penerimaan tamu kunker dari daerah lain, pihaknya selalu mengutamakan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang mau melakukan kunker sebanyak 20 orang maksimalnya.
“Pada saat mereka tiba disini, kita langsung mengecheck suhu tubuh mereka, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi waktu kunkernya dengan 1 jam saja dan bahkan disemprot pakai cairan disinfektan juga. Itu protokol kesehatan yang kita terapkan selain meminta surat keterangan negative Covid-19,” katanya.
Informasi yang dihimpun, pada hari Rabu (03/02/2021) ada dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tegal, pada hari Kamis (04/02/2021) dari Kabupaten Brebes dan Kota Pekalongan.
“Untuk hari ini, kami ada kunjungan kerja dari Kabupaten Pandeglang Banten,” bebernya.
Ditambahkan Uus, sejauh ini DPRD Kabupaten Karawang belum memiliki rencana untuk melakukan kunker ke daerah lain.
“Untuk Karawang sendiri kita belum ada jadwal untuk Kunker ke luar daerah, dan kalau pun kita akan melakukan kunker, kita pasti akan berkirim surat dulu ke daerah yang dituju untuk menanyakan bagaimana dan seperti apa saja persyaratan protokol kesehatannya. Kalau daerah yang ditujunya menolak kunker kita, ya udah kita gak jadi kunkernya,” pungkasnya. (not).