KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia siap untuk membantu Kepolisian Resor (Polres) Karawang mencari dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan wartawan, R dan D yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua DPP IWO Indonesia, N Icang Rahardian, mengatakan sejak pihak kepolisian menyatakan sudah menerbitkan R dan D sebagai DPO, pihaknya akan semaksimal mungkin dalam membantu pencarian buronan Polres Karawang tersebut.
” kami DPP akan mengerahkan seluruh anggota kami, disetiap kabupaten kota untuk bergerak mencari kedua tersangka R dan D, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
“IWO Indonesia mendukung penuh proses penegakan hukum Polres Karawang dalam menuntaskan kasus ini,” kata Icang lagi, kepada onediginews.com, Kamis (27/10/2022).
Lanjut, Ia pun berharap, terduga pelaku yang sudah masuk dalam DPO segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal.
“Kami IWO Indonesia juga meminta Wakil Bupati Karawang harus segera dipanggil oleh pihak penegak hukum terkait kaburnya R yang merupakan ajudannya dan segera Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menonaktifkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan R dan D tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan Karawang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimasukannya R dan D sebagai DPO diduga karena keduanya tidak kooperatif.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada onediginews.com, Rabu (26/10/2022), dimasukkannya R dan D sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.
Terkait penyebaran informasi DPO ini dimedia online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.
“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim.
“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.
Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat. Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.
Ketiga tersangka tersebut yakni AA, D, R, dan RR alias L. Diketahui AA dan R adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. (Nina)