KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Camat Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Arisandi mengaku tidak tahu menahu soal beredarnya voice note (VN) Kepala Desa Gebang Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nuryaman yang berbuntut panjang dan menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, Voice Note yang entah siapa yang menyebarkan pertama kali itu, diduga berisi ucapan Nuryaman yang melecehkan profesi wartawan. Selain memancing kemarahan awak media, ucapannya itu juga berujung kepada dilaporkannya Nuryaman ke pihak kepolisian.
“Bukan kewenangan saya, bukan dari saya, tunggu proses saja. Enggak tahu. Saya juga dapatnya dari Topan,” kata Sandi dikantornya, Jumat (4/3/2022) ketika disoal apakah sebagai camat apakah dirinya mengetahui siapa yang menyebarkan Voice Note tersebut.
Sementara itu, Pengamat Sosial Media dan Pengacara, Amir Hamzah SH.,MH., mengatakan bahwa kita harus bijaksana dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat dalam hal ini Voice Note (VN) melalui WhatsApp Group.
Ia menambahkan, VN yang dikirimkan tersebut didalam grup WhatsApp adalah untuk dikonsumsi secara terbatas oleh orang- orang sebagai peserta didalam group Whatsapp tersebut.
Jika kemudian ada anggota yang menyebarkan VN tanpa seijin admin group atau sumber bicara. Maka, tegas Amir, anggota tersebut bisa melaporkannya pada kepolisian, dan laporannya bisa diproses.
“masuknya Delik Aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut,” jelasnya.
Melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada voice note tersebut. Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik seseorang, lalu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut. Bisa melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Nina)