Thursday, November 21, 2024
HomeBeritaSidang Kelima PDAM Tirta Tarum Karawang Ungkap Celah Korupsi Kerugian Negara 2,7...

Sidang Kelima PDAM Tirta Tarum Karawang Ungkap Celah Korupsi Kerugian Negara 2,7 Miliar

KARAWANG – Agenda sidang kelima atas kesaksian kedua dari Haris Zulkarnain, mantan Sekretaris PJT II Purwakarta yang kini menjabat Direktur SDM dan Keuangan PJT II akhirnya mengungkap celah korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang yang menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp 2,7 miliar.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Haris Zulkarnain mengaku baru mengetahui adanya persoalan utang PDAM ke PJT II semenjak adanya rekonsiliasi. Meskipun ia mengaku tidak terlibat langsung dalam rekonsiliasi PDAM dengan PJT II, namun ia pernah mengintruksikan bawahannya untuk membentuk tim penyelesaian persoalan utang tersebut.

Bahkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, saksi Haris Zulkarnain menegaskan, jika sampai saat ini Rp 4,4 miliar utang PDAM ke PJT II sejak 2014 hingga 2018 belum dibayar.

“Hasil terakhir, PDAM berjanji akan menyelesaikan utang. Tapi sampai sekarang belum,” beber Haris Zulkarnain, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2020).

Di tengah kesaksian Haris Zulkarnain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan sistem pembayaran utang dari PDAM ke PJT II sempat menyinggung ‘celah’ korupsi atas pembayaran utang bahan baku air ini. Yaitu dimana sistem pembayaran utang tidak selalu konsisten sesuai isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II Purwakarta.

Yaitu dimana terkadang pembayaran utang menunggak lebih dari 50 hari sesuai dengan isi PKS yang ada. Terlebih, utang bahan baku air PDAM ke PJT II sejak 2014 hingga 2018 tersebut tidak pernah mendapatkan teguran atau sanksi tegas dari PJT II.

“Utang PDAM yang tidak segera dibayarkan setiap jatuh tempo ini akhirnya jadi celah (celah korupsi maksudnya,” kata JPU.

Kemudian, saat Ketua Majelis Hakim Darianto SH, MH mempersilahkan kepada para pengacara terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Haris Zulkarnain, Pengacara Terdakwa Tatang Asmar yaitu  Alek Safri Winando SH, MH merasa aneh atas kesaksian Haris Zulkarnain.
Yaitu dimana saksi yang merupakan mantan Sekretaris PJT II tersebut mengaku belum pernah melihat isi PKS antara PDAM dengan PJT II. Sementara saksi mengaku mengetahui adanya denda setiap kali PDAM telat membayar tagihan PJT II.

“Saksi mengaku belum pernah lihat PKS PDAM dengan PJT, tetapi tahu ada denda ketika PDAM telat bayar. Point denda kan salah satu bunyi di dalam PKS,” tanya Alek Safri Winando SH, MH, kepada saksi Haris Zulkarnain.

Dikonfrontir dengan pertanyaan tersebut, saksi Haris Zulkarnain terlihat sedikit gugup saat memberikan jawaban. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Haris Zulkarnain juga mengaku sempat melihat surat permohonan dari PDAM Tirta Tarum Karawang untuk meminta keringanan pembayaran denda pembayaran utang. Namun surat tersebut tidak pernah digubris PJT II.

Karena ditegaskannya, utang dan denda tetap harus dibayar oleh PDAM Tirta Tarun. Di sisi lain, Haris Zulkarnain mengaku selalu menegaskan jika pembayaran utang PDAM ke PJT II tidak boleh dilakukan cash. “Saya selalu tegaskan harus transfer dari rekening ke rekening, jangan cash,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, prosesi persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ini dimulai pukul 11.45 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB. Dari keterangan saksi Haris Zulkarnain, tidak ada bantahan dari ketiga terdakwa (Yogie Patriana Alsyah, Tatang Asmar, Novi Farida).

Sementara agenda persidangan akan dilanjut pada Rabu 16 Desember 2020 (diundur dua minggu ke depan). Pasalnya, pada Rabu 9 Desember 2020, di Karawang akan digelar Pilkada serentak 2020. (NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments