Thursday, November 14, 2024
HomeKomunitasSikapi Keputusan PBNU, 22 MWCNU se-Karawang : "Samina wa Atona"

Sikapi Keputusan PBNU, 22 MWCNU se-Karawang : “Samina wa Atona”

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebanyak 22 pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Karawang menggelar pertemuan di Kantor H. Jenal Aripin, kawasan ruko Grand Taruma, Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa (5/7/2022) siang.

Pertemuan para kader militan NU ini dikemas dengan acara ‘Pengajian Syahriyahan’ dipimpin oleh KH Gufron Al-Ghozali.

Kader NU Karawang, Deden Permana, mengatakan, selain pengajian yang sudah menjadi kebiasaan warga NU, pertemuan ini juga sekaligus pemberitahuan ihwal surat yang sudah dikeluarkan oleh PBNU terkait hasil evaluasi Konfercab XXI PCNU Karawang.

“Tentunya ini menjadi preseden kita sebagai warga Nahdliyin, karena PBNU sudah mengeluarkan itu,” ujar pria yang biasa disapa Kyai Sejagat, kepada wartawan usai kegiatan.

Sikap 22 MWCNU ini, kata Deden, akan ‘samina wa atona’ terhadap semua keputusan dari PBNU.

Dari hasil evaluasi itu, kata Deden, selanjutnya PBNU akan mengeluarkan surat lanjutan.

“Dalam tahapan organisasi, ketika Konfercab itu dianggap melanggar oleh pimpinan tertinggi kita, maka yang harus turun itu ya surat carateker,” ucap Deden.

Meski begitu, kata Deden, surat apapun nanti yang akan dikeluarkan oleh PBNU, 22 MWCNU akan menerima apapun hasilnya.

“Kita akan samina wa atona,” kata Deden didampingi H. Jenal Aripin.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat ihwal hasil evaluasi Konfercab XXI PCNU Karawang.

Pada surat bernomor 363/c.I.13/06/2022 yang ditandatangani Ketum PBNU, Kiai Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf itu, PBNU menyatakan telah menerima aduan adanya keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Konfercab PCNU Karawang berupa MoU antara ketua salah satu partai politik dengan Kiai Uyan yang dibuat pada 6 Maret 2022 atau 20 hari sebelum pelaksanaan Konfecab.

Selain itu, PBNU juga telah menerima aduan adanya dugaan manipulasi pengusulan nama Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berupa, sesuai aduan para MWC NU Karawang ke PBNU, dari 30 MWC yang memiliki hak mengajukan nama AHWA, ada 19 MWC merasa ada utak-atik nama, sehingga saat muncul di tabulasi, hasilnya tidak sesuai dengan nama-nama ajuan dari para MWC. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments