KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 senilai lebih dari RP. 2,8 Milyar, SMPN 3 Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, mendapatkan rehabilitasi 17 ruang kelas yang saat ini pembangunannya masih berlangsung.
Pertanyaannya kemudian kemanakah sisa bongkaran material bangunan 17 ruang kelas sebelumnya ?.
Sejumlah informasi yang sampai ke redaksi menduga sisa bongkaran material bangunan yang merupakan aset milik negara itu dijual oleh pihak sekolah dengan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, melalui Bidang Aset menegaskan, sisa bongkaran material bangunan yang asetnya milik pemerintah daerah jika dijual harus disetorkan ke Kas Daerah.
” Kalau sisa bongkaran bangunannya dijual ya, harus ke Kasda semua, melalui proses, tidak langsung ujug-ujug dijual,” kata Kabid Aset, Sukatmi.
“Ada usulan penjualan, diantaranya, Berita Acara Penelitian, Berita Acara Penaksiran, SK hasil Penaksiran, persetujuan penjualan dan persyarà tan lainnya,” ucapnya lagi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi onediginews.com, Kepala Sekolah SMPN 3 Karawang, Wawan mengakui jika sisa bongkaran material bangunan seperti atap genteng, kayu kusen, pintu dan lainnya telah dijual oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) 3 Karawang Barat. Dan tidak disetorkan ke Kasda.
“iya betul, sisa bangunannya dijual oleh Pokmas. Dan hasil penjualannya kita pergunakan lagi untuk membangun ruangan yang tidak tercover oleh dana pemerintah. Kebetulan kita memang masih butuh ruangan,”ungkapnya.
Diketahui, dalam web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dapo.kemendikbud.go.id. Status Kepemilikan gedung SMPN 3 Karawang Barat adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana disampaikan BPKAD Kabupaten Karawang.
Dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu. Begitupun dalam pasal 63 ayat 4, disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.
Reporter : Nina Melani Paradewi