Thursday, October 17, 2024
HomeBeritaSiswi SMKN 1 Tirtamulya Hamil Lalu Dikeluarkan, JMM Singgung Hak Pendidikan

Siswi SMKN 1 Tirtamulya Hamil Lalu Dikeluarkan, JMM Singgung Hak Pendidikan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Salah seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tirtamulya dikeluarkan oleh pihak sekolah akibat ketahuan hamil.

Salah seorang guru di SMKN 1 Tirtamulya, Taryana, membenarkan jika ada salah satu siswinya yang diketahui hamil. Dan tanpa menunggu lama, pihak sekolah pun segera melakukan tindakan dengan mengeluarkan siswi tersebut.

“Iyaa memang ada tapi sudah kami keluarkan dari sekolah. Kejadiannya juga sudah lama,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Diketahui dari surat pengunduran diri yang masuk ke redaksi onediginews.com . Siswi yang dikeluarkan oleh sekolah karena melahirkan tersebut berinisial A kelas XI MPLS 1 warga Desa Parakan Mulya, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.

Orang tua A, yaitu YS menandatangani langsung surat pengunduran diri A tertanggal 13 Agustus 2024 lalu. Disaksikan Kepala Sekolah SMKN 1 Tirtamulya, Rika Wahyuni, Koordinator BK dan Wali Kelas.

Hal ini pun sontak menjadi sorotan Jaringan Masyarakat Madani (JMM).

Berdasarkan kepada amanah UUD 1945 Pasal 28 H ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan khususnya pada Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, yaitu Menjamin kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan Menjamin kesempatan yang sama bagi perempuan dalam pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dan pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi tentang “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.

Jaringan Masyarakat Madani (JMM) memandang siswi yang hamil diluar nikah tidak harus berhenti sekolah karena tidak ada regulasi dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang melarang siswi hamil atau telah menikah untuk sekolah.

“Karena setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan atau melanjutkan pendidikannya tak terkecuali bagi siswi hamil. Namun kebanyakan sekolah memiliki aturan masing-masing dimana jika dalam sekolah tersebut memiliki siswi hamil seakan-akan membuat nama sekolah menjadi buruk,” kata Ketua JMM, Didi Suheri M.Sos.

“Padahal pendidikan adalah hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak. Larangan sampai dikeluarkan itu belum ada aturan yang jelas,” ucapnya lagi.

Menurut Didi Suheri, fungsi sekolah bukan untuk menghukum. Kalau misalkan sudah terjadi dan siswi tersebut juga masih kelas XI, maka sekolah dapat mengarahkan agar siswi tersebut belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments