KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 senilai miliaran rupiah, SMPN 2 Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diantaranya telah mendapatkan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan, Ruang Laboratorium IPA dan 10 Ruang Kelas Baru yang saat ini pembangunannya masih berlangsung.
Pertanyaannya kemudian kemanakah sisa bongkaran material bangunan sebelumnya ?.
Apakah sama dengan SMPN 3 Karawang Barat dimana sisa bongkaran material bangunan yang merupakan aset milik negara itu dijual oleh pihak sekolah dengan tidak sesuai aturan yang berlaku??.
Dalam penelusuran onediginews.com beberapa waktu lalu, dan dari keterangan pekerja proyek pembangunan juga salah seorang guru yang berhasil ditemui dilokasi diketahui jika pihak SMPN 2 Karawang telah menghibahkan sisa-sisa bangunan sekolahnya kepada pihak lain.
“Barangkal (sisa-sisa bangunan) dihibahkan. Kalau mau silahkan?,” kata salah seorang guru yang merupakan Humas disekolah tersebut.
“Silahkan jika ada yang butuh mah..kita sediakan mobilnya tinggal bayar buat supir saja, kasih uang rokok lah gocap (Rp. 50 ribu) atau cepe ( Rp. 100 ribu) mah,” ujarnya lagi.
Sementara untuk, balok-balok pintu dan kusennya disimpan dulu untuk difoto -foto untuk dilaporkan ke sekolah baru dihibahkan.
“Papan informasinya hanya dua yang dipajang, yang ruang kelasnya sobek karena kehujanan,” jelasnya lagi ketika ditanya tekait papan informasi yang hanya sebagian yang dipasang.
Pertanyaannya kemudian, apakah pihak SMPN 2 Karawang Barat sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPKAD Kabupaten Karawang terkait hibah sisa bangunan sekolah yang merupakan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang itu?.
Terpisah, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, melalui Bidang Aset menegaskan, sisa bongkaran material bangunan yang asetnya milik pemerintah daerah jika dijual harus disetorkan ke Kas Daerah.
” Kalau sisa bongkaran bangunannya dijual ya, harus ke Kasda semua, melalui proses, tidak langsung ujug-ujug dijual,” kata Kabid Aset, Sukatmi.
“Ada usulan penjualan, diantaranya, Berita Acara Penelitian, Berita Acara Penaksiran, SK hasil Penaksiran, persetujuan penjualan dan persyarà tan lainnya,” ucapnya lagi.
Jika dihibahkan, lanjut Sukatmi, harus ada permohonan kepada instansi yang dimohon hibahnya. Yang kemudian dari instansi tersebut di buat pengantar ke bupati.
“Dibuat berita acara penelitian
Permohonan persetujuan hibah ke bupati,
SK penetapan subyek dan obyek hibah. Dan Naskah Perjanjian Hibah danSK penghapusan. Boleh hibah sepanjang mengikuti prosedur , tidak asal hibah,” tandasnya.
Sementara itu, Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu. Begitupun dalam pasal 63 ayat 4, disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.
Tata cara hibah barang milik negara/daerah (BMN/D) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 melalui beberapa tahapan, diantaranya,
1. Pengelola Barang dan penerima hibah menandatangani naskah hibah yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai barang, tujuan hibah, hak dan kewajiban para pihak, dan klausul beralihnya tanggung jawab.
2. Serah terima hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
3. Mengajukan usulan penghapusan Barang Milik Negara/ Daerah yang telah dihibahkan. Dan melaporkan penghapusan aset kepada pengelola barang paling lama satu bulan setelah serah terima.
Selain itu, proses hibah juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Nina Melani Paradewi