KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang mengaku siap jika diminta Pemerintah Daerah Propinsi (Pemdaprov) Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk membantu membereskan persoalan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. LKM Karawang. Termasuk soal pendampingan menagih penunggak kredit yang ditotal jumlahnya tembus lebih dari Rp. 5 miliar.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Karawang juga mendukung Pemkab Karawang mengambil langkah laporan atau permohonan bantuan pendampingan kepada penegak hukum.
Saat diwawancara oleh awak media, Kepala Kejari Karawang, Rohayatie menuturkan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap jika sewaktu-waktu dimintai pendampingan membereskan persoalan BUMD LKM Karawang.
“Insya Allah bisa. Kami siap mendampingi untuk penagihan jika memang Pemkab sebagai owner meminta, karena kita juga ada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa mendampingi, namun harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK),” tutur Rohayatie.
Hanya saja, kata Rohayatie, kejaksaan harus tahu dahulu duduk perkara permasalahan di tubuh PT. LKM sebelum melakukan pendampingan.
“Kita sebelumnya memang sudah ada Mou dengan Pemda dan DPRD,Ā tetapi tetap harus ditindak lanjuti dengan SKK. MoU dulu, lalu memaparkan permasalahannya,Ā kemudian membuat pengajuan ke kita dan kita akan buatkan SKK , baru nanti dipanggil satuĀ persatu ke kejaksaan terkait penagihan ini,” ulasnya lagi.
Di tempat yang sama, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada menguraikan lebih lanjut, PT. LKM Karawang berkirim surat yang berisikan permohonan dilakukannya pendampingan soal penagihan kredit macet yang bersumber dari keuangan daerah itu, melalui penyertaan modal.
“Dirut yang sekarang, berkirim surat kepada kami, permohonan untuk dilakukannya pendampingan, baru kemudian SKK, setelah itu kami inventarisir berapa nih yang macet di luar, jatuhnya kan ke TP TGR,” terang Zico.
Namun ia mengaku tak akan terburu-buru. Sebelum melakukan pendampingan harus terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan Pemkab Karawang dan Pemdaprov Jawa Barat selaku owner atau pemilik saham pada BUMD yang bergerak dalam sektor simpan-pinjam atau permodalan ini.
“Nanti kita akan pelajari, saya akan minta Kasie Datun untuk mempelajari terkait permohonan ini minta nota pendapat , misalkan oke, jika bisa dipelajari untuk Datun baru nanti diterbitkan surat balasan terkait bagaimana surat permohonan pendampingan kepada kita,” papar Rohayatie menimpali.
“Nanti kita akan runut ke belakang, berapa uang yang keluar ? siapa yang pinjam ? kita akan lakukan pemanggilan, apalagi ini menyangkut uang negara ya,” tandasnya. (NN)