Monday, September 16, 2024
HomeBeritaSoal Orang Hidup Dimatikan, Bawaslu : Alur Coklit Sudah Benar, Kesalahan Ada...

Soal Orang Hidup Dimatikan, Bawaslu : Alur Coklit Sudah Benar, Kesalahan Ada di Desa

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan, persoalan Hilman Sonjaya (37 thn) ,warga
Cicinde Il Rt 001 / 003 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, yang masih hidup kemudian dinyatakan telah meninggal dunia bukan kewenangan pihaknya.

Hal itu disampaikan Ade Permana, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskan Ade, kewenangan Bawaslu adalah terkait Hak Pilih. Dan Hilman Sonjaya sudah mendapatkan hak pilihnya di Kecamatan Ciampel.

“Urusan tentang itu (Hilman Sonjaya) bukan kewenangan Bawaslu. Kami hanya mengawasi proses perjalanan tahapan Coklit yang dilakukan KPU sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Ade Permana.

“Kami hanya memastikan bahwa Hilman tetap mendapatkan hak pilihnya. Dan memang sekarang kan Hilman ini tinggal di Ciampel dan sudah memiliki hak pilih, terkait kemudian bagaimana bisa Hilman mempunyai akta kematian, itu persoalan lain. Berarti ada masalah dengan desanya, ada kesalahan desa,” terangnya.

Yang jelas lanjut Ade, Bawaslu sudah mengawasi dan persoalan orang hidup dibuatkan akta kematian itu persoalan lain. PPK Banyusari melakukan Coklit sudah berdasarkan bukti dengan adanya surat keterangan kematian yang dikeluarkan Desa.

“Initinya kita hanya mencatat saja dalam proses pengawasan kita, bahwa Hilman Sonjaya sudah meninggal. Dengan bukti kartu kuning desa. Karena kita tidak memaksakan orang membuatkan kartu kuning kalau bukan oleh keluarganya,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments