Karawang, Onediginews.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Jaja Muhammad Zakaria menegaskan pihaknya berhak menggugurkan jika memang kondisinya perusahaan tersebut salah dan tidak bisa mengerjakan.
“salah satu yang disyaratkan itu adalah setiap perusahaan direkturnya membuat pernyataan bahwa perusahaannya tidak sedang dalam masalah hukum, keuangan atau sedang di black list, dan Anugrah Bangun Kencana (ABK) melampirkan itu,” kata Jaja pada saat diwawancarai Onediginews.com beberapa waktu lalu.
Lalu apakah kontraktor swasta asal Bandung ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas ?.
Pasalnya, sejak dikontraktualkan hingga hari ini, ABK sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dasar Unsika II, yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Karawang, ini belum juga melakukan pekerjaannya.
Santer kabar beredar jika ABK diduga memiliki masalah keuangan atau tidak mempunyai modal untuk membangun gedung berlantai 4 yang menelan anggaran hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga Rp. 76,5 Miliar tersebut.
Pertanyaannya kemudian, beranikah PPK Unsika membatalkan kontrak dengan ABK ? Jika dugaan tersebut terbukti.
Meski Jaja sebagai PPK menyebutkan jika waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak 1 Maret sampai dengan 25 Desember 2021. Dan pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran tertanggal 5 April tahun 2021 No.01/DMI/ST1/IV/2021 perihal keterlambatan pekerjaan yang diajukan kepada PT. Anugerah Bangun Kencana. (red)