KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Camat Batujaya, Irlan Suharlan mengatakan dirinya sudah menegur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Batujaya, Niman terkait permasalahan toko Lukman yang bukan e-Warong diduga berani melanggar aturan dengan menggesek kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Lukman bisa menggesek kartu BPNT milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwilayahnya dengan mesin EDC yang dimilikinya. Sedangkan, dua e-warong yang sah yang ada di Desa Telukambulu hanya memberikan sembako kepada KPM.
“Terkait permasalahan ini ,Kita sudah memanggil TKSK dan memberikan teguran. Karena secara teknis ini kan adanya di TKSK,” kata Irlan kepada Onediginews.com, Jumat (14/1/2022).
Menurut Irlan, seharusnya program Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) Sembako yang merupakan program Kementerian Sosial bagi warga masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya Kecamatan Batujaya, dapat benar- benar berjalan baik dan dirasakan manfaatnya. Sebagaimana petunjuk teknis atau pedoman yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
“Kami kecamatan itu, berharap bantuan sosial ini berjalan baik dan tidak ada masalah dimana Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) benar- benar semuanya dapat dan merasakan manfaatnya. Namun karena adanya kejadian seperti ini, kita sudah memberikan teguran pada saat rapat minggon ke TKSK, dan dikembalikan ke Dinas Sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Yang berwenang memberikan sanksi bukanlah camat, namun Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
“namun kita kembalikan ke dinas sosial. Dan dengan adanya kejadian ini nanti sanksinya, bentuknya seperti apa Dinas Sosial nanti yang lebih berwenang,” ujar Irlan lagi.
Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang bakal segera menurunkan tim untuk melakukan sidak ke Toko Lukman di Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya, Karawang, Jawa Barat.
Hal ini dikatakan, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Bambang Sugiharta kepada Onediginews.com, Kamis (13/1/2022) kemarin.
“Kita akan cek kelapangan informasi tersebut, apabila ditemukan ketidakbenaran maka kami akan laporkan ke Kementerian Sosial dan BTN supaya ditindak lanjuti,” ungkapnya menegaskan.
Bambang juga ancam akan sanksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Batujaya jika terbukti lalai melakukan pembinaan dan pengawasan dilapangan terhadap e- Warong.
“Untuk TKSK sanksinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelanggarannya seperti apa. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, kita akan lakukan pembinaan agar TKSK lebih memperhatikan lagi tugasnya,” kata Bambang lagi.
Sebelumnya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Batujaya , Niman beralasan bahwa Toko Lukman adalah Toko Suwanda atau Toko Nunung yang merupakan agen penyalur program Sembako yang terdaftar di agen 46. Sehingga Toko Suwanda ini mengajukan e- Warong dengan aplikasi Lukman.
” Setelah saya Telusuri , terkait toko Lukman itu, ternyata sebenarnya Toko suwanda/ toko Nunung sebagai agen penyalur program sembako cuma pa suwanda nama nya sudah terdaptar di agen 46. Selanjut nya pa suwanda mengajukan e warung tersebut pakai aplikasi Lukman,” jelasnya.
“saya akan cabut ke agenan nya. ( mesin EDC ) nya,” kata Niman lagi. (Nina)