KARAWANG – Onediginews.com – Seorang istri dilaporkan ke Polres Karawang dengan Nomor : LI 704/XI / 2021 / Reskrim tanggal 1 November 2021 dengan pasal berlapis yaitu pasal 335 KUHP dan atau 368 KUHp dan pasal 362 KUHP. Gegara menggembok rumahnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan, Aneng Winengsih SH., MH., kuasa hukum NM, warga Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Kamis (25/11/21) kepada awak media usai mendampingi kliennya tersebut di RSUD Kabupaten Karawang.
Diungkapkan Aneng, kalau kliennya NM, saat ini sedang menjalani pengobatan oleh psikiater, akibat depresi berat karena mengalami tekanan psikis dikarenakan suaminya telah diduga melakukan perbuatan zina dan atau pernikahan dengan terhalang dengan perempuan lain tanpa seizin NM. Padahal sampai detik ini NM masih berstatus sebagai istri yang sah.
NM pun bersama kedua anaknya telah ditelantarkan semenjak suaminya tersebut diketahui menikah dengan perempuan lain, kini NM dan kedua anaknya hidup menumpang di kediaman adik kandung NM.
Lebih lanjut, Aneng menerangkan kepada awak media kalau klien nya tersebut hari ini harus menjalani pengobatan yang kesekian kalinya ke psikiater ditambah lagi kemaren kliennya tersebut harus memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Karawang yang kedua kalinya karena dituduh dengan pasal berlapis tersebut. Akan tetapi belum juga di mulai pemeriksaan kliennya sudah kembali histeris.
“dan akhirnya saya sendiri meminta pemeriksaan di tunda karena melihat kondisi psikisnya klien saya yg tidak memungkinkan untuk di pintai keterangannya,” pungkasnya.(Nina)