Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaSuara Partai Rata Berpindah di 10 TPS di 5 Desa ke Caleg...

Suara Partai Rata Berpindah di 10 TPS di 5 Desa ke Caleg Yang Sama??, Akankah KPU Buka Kembali Kotak Dan Menghitung Ulang??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Karawang Dapil IV ( Telagasari, Tempuran, Lemah Abang Wadas, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon) dari Partai Golkar Nomor Urut 2, Teddy Luthfiana, beberkan bagaimana suara -suara partai di 5 desa di Kecamatan Lemah Abang bisa berpindah ke Caleg Dapil IV Nomor urut 1, Abdul Azis.

Kelima desa tersebut diantaranya, Kedawung, Ciwaringin, Karang Tanjung, Lemah Abang dan Waringin Karya.

“Contoh, di Desa Kedawung, TPS 1 sampai TPS 10 data suara sesuai C1 salinan yang kami pegang, tiba-tiba saja berbeda (berubah data suara) dalam pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Teddy menyebutkan.

“TPS 01 dalam C1 salinan kami, suara partai 6 , suara Caleg Nomor Urut 1, 23. Kemudian di Pleno Kecamatan, data tersebut berubah, suara partai menjadi 4 dan suara Caleg Nomor urut 1 menjadi 25 suara. Pemindahan ini terjadi disebanyak 10 TPS di setiap desanya, sehingga perbedaan suara antara C1 kami dengan Pleno Kecamatan mencapai 108 suara,” ulasnya.

Hal ini, tentunya, lanjut Teddy, jelas janggal dan diduga teriindikasi kecurangan.

“Apakah mungkin secara kebetulan perubahannya hanya terjadi di TPS yang berurutan TPS 01 – TPS 10 (Desa Kedawung), yang berubah hanya suara Partai dan Caleg Nomor urur 1 ?,” herannya, seraya memaparkan perubahan-perubahan suara di desa yang lain.

Ditanya apakah kemudian dirinya beserta tim dalam Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, berani meminta KPU untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang C1 Plano?

Teddy hanya menjawab, dirinya yakin Bawaslu Karawang akan profesional.

“Tentu tidak bisa seekstrim itu.
Ada aturan prosedural dan itu yang saya tempuh. Yaitu saya melapor ke Partai Golkar sebagai induk Organisasi dimana saya berada, dan atas hasil pencermatan/penilaian Partai, dilanjutkan pelaporan/pengaduan/permohonan ke Bawaslu,” jelas Teddy.

” Nanti Bawaslu akan menindaklanjuti melakukan pencermatan atas laporan dari Partai. Selanjutnya Bawaslu tentu akan mengambill sikap dan akan merekomendasikan ke KPUD atas peristiwa pelaporan tersebut. Saya yakin Bawaslu kita Profesional,” imbuhnya.

Yang jelas ia menandaskan, kejanggalan di 10 TPS di 5 Desa nyata terjadi, dan dirinya memiliki bukti -bukti atau data lengkap di 5 desa tersebut, bahwa suara partai secara serentak berpindah ke Caleg Nomor Urut 1.

” keganjilannya sangat terpola di TPS-TPS di Lima Desa di Kecamatan Lemah Abang, hampir seluruhnya adalah pindahnya beberapa suara partai ke suara salah satu caleg saja, berdasarkan C1 yang dipegang saksi dan Partai Politik,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments