Cianjur, Onediginews.com – Di bulan suci Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, namun yang dilakukan oleh Angga Nugraha (26) dan Vivik Aly Zulfikar (25) yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur menggunakan rehal atau tempat untuk menyimpan al- qur’an saat mengaji.
Keduanya merupakan warga Kampung Cicaringin Rt1 Rw1 Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara.
Percobaan tersebut sudah dilakukannya dua kali, namun naas pada Sabtu (10/4/21). Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil digagalkan. Rehal dibongkar berbentuk kotak oleh kedua tersangka dan memasukan satu bungkus sabu di plastik warna biru dan tiga bungkus sabu di plastik berwarna bening.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari wilayah Cipanas. Barang tersebut dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Kita sudah melakukan penyelidikan satu bulan lalu, karena kita sudah mengamankan napi yang ada di lapas dan positif narkoba saat tes urin. Maka kita lakukan penyelidikan, ternyata benar akan ada yang memasukan kembali ke dalam lapas,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya langsung menelusuri kasus tersebut dan akhirnya mendapatkan informasi pengiriman melalui rehal yang didesign agar cukup untuk menyimpan sabu.
“Jadi dia bungkus seusia pesanan orang di dalam, kayu rehalnya di bongkar lalu dimasukan ke dalam itu barangnya,” paparnya.
Resnu Prada Andika Selaku, Ka PLP Lapas Kelas II B Cianjur, membenarkan mengenai percobaan memasukan barang terlarang ke dalam Lapas Cianjur pada Sabtu (10/4/21).
“Berawal adanya informasi dari pihak kepolisian bahwa akan ada yang mencoba memasukan barang berupa sabu ke dalam lapas yang disimpan di rehal atau tempat alquran,” terangnya.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya pun bersama dengan Polres Cianjur langsung melakukan penggagalan barang terlarang golongan I tersebut. Polres Cianjur pun langsung mengamankan pengirim barang atau dua orang kurir.
Di sisi lain, penerima barang atau WBP diamankan oleh Petugas Lapas Cianjur untuk diintrogasi mengenai informasi mendalam mengenai barang terlarang tersebut.
“Kita langsung amankan WBP yang akan menerima barang dan kita telusuri informasi barangnya,” pungkasnya. (Heru Ag)