KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Sosial Kabupaten Karawang minta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, Maslikhah untuk memilih.
Pasalnya, baik dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi Repbulik Indonesia, kedua – duanya mengeluarkan regulasi atau aturan tidak diperbolehkannya pendamping rangkap jabatan.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil bersama koordinatonya,”kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Achmad kepada Onediginews.com, Jumat (11/2/2022).
Diungkapkan Asep lebih lanjut, Dinas Sosial meminta Maslikhah untuk memilih antara menjadi Pendamping PKH atau Pendamping Desa. Karena jelas dalam regulasi tidak diperbolehkan merangkap dua jabatan sekaligus.
“Disaksikan Koordinatornya, kami meminta yang bersangkutan untuk memilih. Dan membuat surat pernyataan diatas materai,” tegasnya.
“Kita persilahkan dan berikan waktu yang bersangkutan untuk berpikir matang- matang, apakah akan tetap di PKH atau pendamping desa,” jelas Asep lagi.
Kedepan, terangnya, Dinas Sosial akan mengkonsultasikan dengan Kementerian Sosial kaitan regulasi atau aturan yang tegas kaitan larangan rangkap jabatan ini.
Karena diakuinya, bukan hanya Maslikhah yang merangkap jabatan, dilapangan mungkin saja menurutnya ada pendamping PKH yang merangkap jabatan lain yang sama – sama diberi honorarium oleh negara.
“dengan temuan seperi ini, kita akan konsulkan ke Kementerian Sosial kedepannya seperti apa, aturan jelasnya seperti apa. Karena mungkin dilapangan bukan hanya yang bersangkutan saja yang merangkap jabatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) “Melakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.
Dan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (Nina)