Karawang, Onediginews.com – Kuasa hukum Suherli Fikri dan Fatmawati, orang tua korban dugaan Malpraktek Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Fathia, kembali melayangkan surat jawaban kedua kepada pihak rumah sakit.
Setelah surat somasi sebelumnya dengan Nomor : 011/SOM/VII/2021 yang dilayangkan pada tanggal 19 Juli 2021 lalu tidak memberikan jawaban memuaskan.
Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., Kuasa hukum keluarga Suherli Fikri mengatakan jika pihaknya sudah mengirimkan surat jawaban kedua kepada pihak RSIA terkait jawaban somasi pertama yang diberikan pihak rumah sakit.
“Kemarin kami dari tim kuasa hukum suami pasien, baru saja mengirimkan surat kedua kami kepada pihak Rumah Sakit tterkait jawaban tanggapan somasi beberapa waktu yg lalu,” kata Gary kepada Onediginews.com, Senin (2/8/2021).
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam surat kedua ini. Pertama, kami ingin meminta penjelasan secara resmi dari pihak manajemen Rumah Sakit yang paham mengenai permasalahan medis secara langsung,” ujarnya memaparkan.
Kedua, lanjut Gary lagi, di dalam surat tanggapan somasi dari pihak Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa bayi kliennya lahir dengan sehat, menangis kencang, dan berjenis laki-laki. Namun faktanya, bayi kliennya adalah seorang bayi perempuan.
“Artinya bayi yang dimaksud tersebut bukanlah bayi klien kami,” tandasnya.
Dikatakan Gary, pihaknya juga mempertanyakan keputusan RSIA Bunda Fathia yang membolehkan bayi kliennya yang lahir prematur pulang hanya dalam waktu 2 hari setelah dilahirkan.
“Setahu kami bahwa bayi prematur itu organ vitalnya belum sempurna sehingga harus dipantau terlebih dahulu,” ucap Gary.
Oleh karenanya, Ia menegaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu itikad baik dari pihak RSIA Bunda Fathia untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Tetapi yang perlu kami tegaskan bahwa kami sangat siap jika kasus ini dibawa ke jalur hukum,” pungkasnya. (Nina)