KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai mitra pemerintah, diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Kementerian Sosial agar tidak boleh ikut larut dalam hiruk pikuk dinamika politik.
Dinas Sosial Kabupaten Karawang pun menegaskan akan mengevaluasi dan menindak jika ada TKSK aktif yang menjadi Calon Anggota Legislatif.
Sementara itu disisi lain, Didit Kurnia, seorang TKSK Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang saat ini diketahui juga merupakan Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 5, mengatakan jika TKSK diperbolehkan menjadi Calon Legislatif (Caleg) karena TKSK tidak terima honor dari Kementerian Sosial. Dikarenakan saat ini TKSK tidak lagi menjadi pendamping sosial, yaitu pendamping Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Sembako, sehingga TKSK diperbolehkan ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
“TKSK adalah relawan sosial yang tidak mendapatkan honor dari Kementerian Sosial, TKSK hanya mendapatkan tali asih, sehingga diperbolehkan,” kata Didit, Selasa (6/6/2023).
” dan waktu kemarin saya ngobrol dengan Ketua Forum TKSK, mengatakan akan melihat peraturannya dulu seperti apa dan sementara ini gak harus mengundurkan diri, karena TKSK itu bukan pendamping sosial karena tugas TKSK sebagai pendamping sosial program BPNT semuanya sekarang sudah diserahkan kepada pendamping PKH,” jelasnya lagi.
Didit juga menegaskan, dirinya tidak keberatan, jika memang kemudian harus mengundurkan diri, hanya saja ditandaskan Didit, dalam Undang-undang yang disebutkan adalah mendapat honor atau gaji dari negara (Kemensos) bukan tali asih.
” kita ini TKSK bukan mendapatkan honor atau gaji tapi tali asih,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani P