KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penyidik Polres Karawang mulai usut dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang menjerat Dedi Iskandar atau yang biasa dipanggil Dedi Lubang.
Beberapa orang saksi mulai dimintai keterangan di Polres Karawang, pada Minggu (4/8/2024) lalu.
Diketahui sebelumnya, belasan orang petani warga Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seseorang berinisial Dedi Iskandar warga Kecamatan Karawang Timur ke Polres Karawang. Dengan nomor laporan : LP/B/838/VI/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP.
Isem seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan istri almarhum dari Bohim, warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat , diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Karawang.
Isem mengatakan, awalnya seseorang berinisial āMā alias āTā datang kerumah menawarkan sewa lahan garapan sawah bengkok milik Pemda Karawang kepada suaminya, yang saat ini sudah almarhum.
āTā bilang ini yang ngurus nanti saudara Dedi Lubang. Dari hasil kesepakatan akhirnya suami saya setuju dengan memberikan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah yang diterima langsung orang suruhan Dedi Lubang serta diberikan bukti kuitansi,ājelasnya, sebagaimana dilansir dari tvtujuhonline.com.
āudah sekian lama tidak ada kabar baik uangnya maupun garapan sawahnya, almarhum suami sayapun mendatangi rumah Dedi namun tidak pernah ketemu dan tidak ada dirumah nya, nagih ke āMā alias āTā juga tidak ada hasil malah suruh nagih ke Dedi Lubang,” pungkasnya.
Sementara itu, Dedi Iskandar membantah jika pihaknya masih ada urusan atau kaitan hutang piutang dengan Almarhum Bohim.
Ditegaskan Dedi Lubang,Ā dirinya sudah menyelesaikan dan membayar langsung kepada almarhum Bohim sebesar Rp. 15,5 juta. Jumlah yang sama dengan yang diberikan almarhum Bohim kepadanya.
“Permasalahan dengan suami ibu Isem yakni alm Bohim sudah diselesaikan dan sudah dibayarkan langsung kepada almarhum bohim sesuai dengan yang diberikan almarhum kepada saya, Rp. 15,5 juta,” kata Dedi Lubang, dikediamannya, Kamis (8/8/2024).
“Karenanya, saya menduga pernyataan ibu Isem ini palsu. Intinya, urusan saya dengan almarhum Bohim sudah selesai , hati-hati saya bisa laporkan balik istri almarhum
Bohim ke Polisi karena saya sudah bayar,” ujarnya lagi.
Ia pun menandaskan, lahan sewa yang selama ini disebut-sebut dan dilaporkan kepihak kepolisian adalah lahan sawah aset milik Pemkab Karawang. Padahal, tegasnya, sesuai dengan SK yang diberikan oleh Acep Jamhuri saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, bahwa yang ia kelola adalah lahan sawah hak milik.
“Ini bukan lahan sawah aset Pemkab Karawang, saya tegaskan lahan sawah yang saya kelola berdasarkan SK dari oak Acep adalah lahan sawah hak milik yaitu hak milik Acep Jamhuri. Berikut didalam SK tersebut ada tanah hak milik berupa sawah milik Tatang Uyo. Ini semua yang dikuasakan kepada saya, dan saya sampai hari ini masih memegang bukti SK tersebut,” tandas Dedi Lubang.
“Dan jika saya dipanggil oleh polisi, segala bukti akan saya bawa termasuk surat kuasa yang diberikan Acep Jamhuri kepada saya. Jadi sudahlah, kalau saya buka-bukaan semua yang kasihan nantikan pak Acep Jamhuri juga,” imbuhnya lagi.
“Dan saya juga ingin meluruskan, dimedia saya baca, kalau ibu isem bilang pernah datang ke rumah saya, bohong itu, salah besar,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi