Sunday, December 22, 2024
HomeHukum dan KriminalTak Terima , PT. Meidoh Gugat Balik Tenang Jaya 100 Miliar 

Tak Terima , PT. Meidoh Gugat Balik Tenang Jaya 100 Miliar 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik PT. Meidoh Indonesia dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) nampaknya terus bergulir panas.

Warno S. Singadilaga, kuasa hukum PT. Meidoh Indonesia kepada awak media, Selasa (15/3/2022), di Pengadilan Negeri Karawang, mengatakan pihaknya telah menggugat balik PT.  TJS sebesar Rp. 100 Miliar lebih.

“Dengan adanya gugatan terhadap PT. Meidoh tentunya ada hal – hal yang sifatnya berdampak. Baik secara materiil maupun immateriil,” kata Warno.

Oleh karenanya, dalam agenda sidang jawaban atas gugatan yang dilayangkan TJS hari ini, Selasa (15/3/2022), Warno menegaskan PT. Meidoh Indonesia menuntut balik secara rekonvensi. Diketahui,  Rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada Tergugat untuk melawan gugatan konvensi.

“kami akan melakukan perlawanan, dengan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan PT. TJS. Yaitu, menuntut balik atas kerugian kami baik materiil maupun immateriil,” tegasnya.

“Kami menuntut balik secara rekonvensi. Kerugian materil kurang lebih Rp. 500 juta dan immateriil Rp. 100 miliar,” tandas Warno.

Menurutnya, gugatan balik ini hal yang wajar, mengingat PT. Meidoh Indonesia adalah perusahaan bisnis. Dimana adanya gugatan berarti mengakibatkan adanya hal yang terganggu, baik dalam hal produksi maupun dalam hal lainnya.

“Dalam artian nama baik perusahaan kami tercoreng apalagi ini sudah menjurus kepada dugaan pencemaran nama baik. PT. Meidoh Indonesia tidak pernah merugikan, malah menguntungkan PT. TJS selama kurang lebih 8 tahun kerjasama,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT. Meidoh Indonesia membantah pihaknya telah merugikan PT. TJS. Karena realisasi kerja sama tersebut dalam pelaksanaannya adalah sistem angkat bayar. Yaitu ketika limbah atau barang sisa produksi diangkat lalu oleh pihak perusahaan langsung dibayar, tidak ada deposit uang.

“Makanya apa yang dirugikan ketika diputus ?,  Artinya transaksi itu putus, Kalau disebut dirugikan , dirugikannya dimana. Lain halnya kalau sudah masuk uang lalu dari pihak kami memutus baru itu namanya dirugikan,” ungkap Warno S.Singadilaga, kuasa hukum PT. Meidoh Indonesia kepada Onediginews.com, Selasa (25/1/2022) lalu.

Lebih lanjut disampaikannya, PT. Meidoh Indonesia dituntut Rp.50 Miliar oleh PT. TJS, karena PT. TJS merasa tidak terima telah diputus kontrak secara sepihak.

Alasan pemutusan sendiri, ungkapnya, karena perusahaan merasa sudah tidak nyaman bekerjasama dengan PT. TJS.

Selain itu, disampaikan Warno, kliennya PT. Meidoh Indonesia merasa keberatan dan dirugikan ketika disebut telah merugikan PT. TJS Rp. 50 Miliar. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments