Monday, September 16, 2024
HomeBeritaTeganya Kades Cicinde Utara, Orang Hidup Dilaporkan Mati, Bawa-bawa Disdukcatpil dan KPU??

Teganya Kades Cicinde Utara, Orang Hidup Dilaporkan Mati, Bawa-bawa Disdukcatpil dan KPU??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Nasib naas dialami seorang warga Desa Cicinde Utara,  Kecamatan Banyusari, Karawang, Jawa Barat, Hilman Sonjaya.

Ia dinyatakan meninggal dunia dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcatpil). Padahal masih hidup.

Dia adalah Hilman Sonjaya (37 thn) ,warga
Cicinde Il Rt 001 / 003 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, yang sekarang tinggal di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Ironisnya, ketika didatangi oleh Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciampel, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Cicinde Utara, Rizki Maulana yang mewakili Kepala Desa Cicinde Utara, Ajat Sudrajat, dikarenakan sedang menjalankan ibadah Umroh, mengakui jika memang dirinyalah yang menjadi salah satu saksi pelapor pembuatan surat kematian ke Disdukcatpil Karawang.

Hal itu, dijelaskannya, dikarenakan pemerintahan desa Cicinde Utara telah mendapatkan surat undangan dari Disdukcatpil Karawang untuk keperluan Pencocokan dan Penelitian (coklit) KPU.

“Dalam surat undangan tersebut, Disdukcatpil menerangkan bahwa ada sekitar 290 orang warga Desa Cicinde Utara yang telah meninggal dunia. Sehingga sebagai Kaur yang membidangi terkait permasalahan tersebut, saya ditugaskan atas perintah kepala desa dan juga Kecamatan Banyusari (operator pembuatan KTP) untuk kemudian membuatkan surat kematian 290 orang yang namanya tercantum dalam undangan tersebut,” jelasnya terbata-bata, dengan mimik wajah yang masih kebingungan bagaimana ia seharusnya menjelaskan. Pasalnya, Disdukcatpil justru mengatakan sebaliknya, jika pihaknya berani mengeluarkan surat kematian atas dasar adanya laporan dari Kepala Desa Cicinde Utara, dan ia juga Kadus sebagai saksi.

“Pada saat itu, ada coklit KPU, dan untuk mencocokan data pemilih, Disdukcatpil mengirimkan undangan yang berisi 290 nama yang dinyatakan telah meninggal dunia. Dan saya tanyakan kepada Kadusnya (Tarman) apakah benar Hilman Sonjaya telah meninggal dunia. Menurut Kadus berdasarkan laporan RT , benar Hilman Sonjaya telah meninggal. Makanya saya laporkan bahwa Hilman telah meninggal atas ijin kepala desa. Dan data Disdukcatpil ini kan dari hasil coklit juga, jadi saya tidak serta merta membuat surat kematian orang hidup,” ucapnya seraya tertawa miris, dan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan memanggil RT terkait.

Sementara itu, Ketua PP Ciampel, Karman Suryadi atau yang akrab disapa Toed menuturkan, apa yang dijelaskan oleh Kaur Desa Cicinde Utara itu tidak masuk akal. Pasalnya, justru Disdukcatpil mengungkapkan, jika Disdukcatpil mengeluarkan akta kematian atas nama Hilman Sonjaya atas dasar laporan Kepala Desa, Kaur Pemerintahan dan Kepala Dusun, Desa Cicinde Utara.

“Masa iya Disdukcatpil melaporkan ke Desa. Karena sudah jelas Disdukcatpil mengeluarkan akta kematian itu atas dasar laporan kepala desa, dan yang bisa tahu warga itu sudah meninggal atau belum kan pihak desa,” ulas Toed menyesalkan.

“Jadi , Pemerintahan desa Cicinde Utara ini seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Kecamatan dan Diadukcatpil juga KPU. Padahal, pelapor Hilman Sonjaya meninggal dunia ke Disdukcatpil adalah mereka, kepala desa dan dua saksinya,” tandasnya lagi.

Saksi itu adalah orang yang memahami, mengetahui dan melihat langsung sebuah kejadian atau peristiwa, ulas Toed, sementara Kepala Desa dan Kaur sendiri sebagai saksi pelapor tidak mengetahui atau melihat langsung apakah Hilman Sonjaya masih hidup atau tidak.

“Ini jelas, mereka bekerja dengan tidak teliti. Entah ada maksud apa?, dan bisa saja dari 290an orang yang telah dinyatakan meninggal dunia, bukan Hilman saja yang ternyata masih hidup. Dan ini tentunya sangat merugikan sekali,” ucap Toed.

Oleh karenanya, jika dalam waktu yang telah ditentukan , pihak pemerintahan desa belum juga memberikan penjelasannya kepada pihaknya. Maka , PP Ciampel didampingi bidang hukum PP Karawang akan menggugat Kepala Desa Cicinde Utara secara perdata. Hilman Sonjaya, sudah sangat dirugikan secara materiil dan Immateriil karena hal ini berdampak kepada hak dirinya sebagai warga negara.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments