KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Andri, Camat Kecamatan Jayakerta, Gunawan, mengatakan, pihaknya sudah meminta Salwani, Kepala Desa Kemiri sebelumnya, untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai serta memberikan teguran agar Salwani segera menyelesaikan pembangunan-pembangunan di Desa Kemiri yang sampai hari ini masih belum selesai pembangunannya.
Hal tersebut, disampaikan Gunawan, menyikapi banyaknya sorotan masyarakat terhadap pembangunan di Desa Kemiri yang sumber pembiayaannya dari Anggaran Dana Desa tahun 2023, namun sampai hari ini masih ada yang belum diselesaikan, sementara Salwani kini tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri.
“Pernyataan di atas materai itu kita punya, bahkan kita setiap melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) selalu memberikan teguran, agar pekerjaan pembangunan yang belum sepenuhnya selesai untuk segera diselesaikan,” tandasnya, ketika ditemui onediginews.com, usai menggelar Minggon Kecamatan, Selasa (9/1/2023), di Kantor Kecamatan Jayakerta.
” jadi di Kecamatan Jayakerta, setiap tahapan Dana Desa dilakukan tiga kali monitoring dan satu kali teguran. Untuk Desa Kemiri, setiap monev ada teguran dan pak Salwani ini sudah dua kali kami berikan teguran bahkan sampai kepada teguran keras. Dan dalam setiap Monev, kita juga selalu mempunyai rincian dan arsip yang kemudian dipergunakan dalam pemeriksaan Inspektorat untuk dibandingkan dengan kondisi dilapangan,” ujar Gunawan lagi.
Ia kembali menjelaskan, terkait banyaknya pertanyaan, mengapa pembangunan belum sepenuhnya selesai, namun Dana Desa sudah dicairkan?. Dijelaskan Gunawan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa untuk mencairkan Dana Desa Tahap 2 bisa dilakukan apabila pemerintahan desa sudah melaksanakan 75 persen realisasi penyerapan anggaran Dana Desanya. Dan pihak Kecamatan, lanjut Gunawan, tidak bisa menunda atau melarangnya.
” kita tidak bisa menahan-nahan mencairkan anggaran, kalau realisasi penyerapannya sudah 75%, meski kemudian pada pelaksanaan dilapangan masih ada pembangunan yang belum terselesaikan, solusinya, kita buatkan surat pernyataan diatas materai, jadi ketika mau mencairkan kita buatkan surat pernyataan ditandatangani kepala desa, bahwa kepala desa harus dan akan segera menyelesaikan pembangunannya sampai 100%,” jelas Gunawan.
” Dan untuk Desa Kemiri, terkait masih adanya pembangunan-pembangunan yang belum diselesaikan seluruhnya untuk Dana Desa tahun 2023, sampai akhir tahun, Kecamatan sudah membuat surat pernyataan datas materai dan teguran keras kepada Salwani sebagai Kepala Desa sebelumnya, dan kepada Pjs Kepala Desa Kemiri, Agus Sahlan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri, menjabarkan lebih rinci terkait PMK Nomor 128 tahun 2022. Dijelaskannya, PMK mengatur bahwa untuk memenuhi syarat pencairan Dana Desa Tahap 2, bisa dicairkan jika realisasi penyerapannya mencapai 50% dan capaian outputnya 35%. Sementara Tahap I dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sementara untuk mencairkan Dana Desa Tahap 3 harus 90% realisasi penyerapannya dan 75% capaian outputnya. Dan itu diseleksi oleh sistem Kementerian Keuangan langsung, dimana jika tidak memenuhi syarat, Dana Desa tidak akan cair. Kemudian apabila ada pelaksanaan pembangunan yang belum selesai dilaksanakan, DPMD menunggu sampai dengan disampaikannya laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau sekitar bulan Maret 2024.
“Dalam LPPD itu, ada laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes oleh Pjs Kepala Desa Kemiri, maka nanti akan terlihat dalam LPPD tersebut apakah benar pekerjaan sudah diselesaikan semuanya. Dan sepanjang perjalanannya, DPMD tetap terus melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) agar bagaimana caranya kepala desa menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen didesanya,” papar Andri gamblang.
“kebetulan ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri juga disini, yang jelas salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan. Kita berkolaborasi mengawasi pembangunan di Desa Kemiri untuk diselesaikan,” imbuhnya.
Menurut Andri, langkah Camat Kecamatan Jayakerta dalam menyelesaikan persoalan di Desa Kemiri sudah sangat baik, dengan memberikan teguran bahkan sampai membuat surat pernyataan.
“Dalam LPPD ada lampiran laporan pertanggungjawaban APBDes oleh Kepala Desa, disini nanti akan terlihat mana pembangunan yang terealisasi dan mana yang tidak terealisasi. Jika tidak terealisasi maka kepala desa harus melakukan pengembalian sisa lebih penghitungan anggaran ke Kas Desa, dan lainnya. Walaupun pak Salwani sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, namun DPMD memegang LHP Inspektorat, dan disesuaikan dengan LPPD, sehingga tetap pak Salwani harus mempertanggungjawabkan agar bagaimana caranya pembagunan itu selesai,” pungkasnya kembali menerangkan.
Reporter : Nina Melani Paradewi