Wednesday, January 15, 2025
HomeBeritaTemuan BPK Sampai Miliaran Rupiah, Disperindag Sebut Sudah Kerjasama Dengan Kejaksaan, Tapi...

Temuan BPK Sampai Miliaran Rupiah, Disperindag Sebut Sudah Kerjasama Dengan Kejaksaan, Tapi Mengecewakan?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menemukan bahwa pelaksanaan pengelolaan Build Operate And Transfer (BOT) enam pasar di Kabupaten Karawang tidak sesuai ketentuan dan piutangnya berpotensi tidak tertagih.

Aset Pasar Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) sebanyak 15 pasar, diantaranya, sebanyak 9 pasar dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag), dan 6 pasar dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui
mekanisme Bangun Guna Serah ( BGS ) atau BOT yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Karawang dengan pihak ketiga selaku mitra BGS.

Keenam pasar tersebut yaitu, Pasar Baru Karawang, Pasar Rengasdengklok, Pasar Johar, Pasar Cikampek I, Pasar Cilamaya dan Pasar Cikampek II.

Namun demikian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun Anggaran 2022, dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama pengelolaan enam pasar tersebut, BPK menemukan Pemkab Karawang justru berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh
pendapatan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp. 6.301.572.500,00, serta tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi (piutang) sebesar Rp9.784.999.998,00 yang menurut BPK berpotensi tidak tertagih.

Dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK atas BGS 6 pasar tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Yayat Hidayatualloh melalui Kepala Bidang Pasar, Burhan mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang (Surat Kuasa Khusus) untuk melakukan penagihan atas kompensasi dan kontribusi (piutang) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Dari 6 pasar tersebut, lanjutnya, Disperindag bersama Kejaksaan Negeri Karawang memilih melakukan penagihan terlebih dahulu ke Pasar Cikampek I. Pasalnya, permasalahan Pasar Cikampek I ini sangat rumit dibandingkan dengan pasar-pasar yang lain, dimana Pemkab Karawang pun angkat tangan.

“Pendampingan Kejaksaan ini ranahnya masih yang urgen sekali objeknya, contohnya Pasar Cikampek I, karena kita (Pemkab Karawang) juga angkat tangan, sehingga harus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan,” kata Burhan, dikantornya beberapa waktu lalu.

Tindaklanjut kerjasama penagihan piutang dengan Kejaksaan Negeri Karawang terhadap Pasar Cikampek I ini kemudian berproses, lanjut Burhan, ada hasil, tapi tidak maksimal.

” pengelola Pasar Cikampek I ini kemudian dipanggil, dan memang ada tindak lanjutnya, tapi pemasukannya (hasil) tetap tidak maksimal,” jelasnya

“Mengecewakanlah,” tandasnya lagi.

Menurut Burhan, meski sudah melalui pendampingan Kejaksaan, namun hanya memberikan sedikit efek jera terhadap pengelola Pasar Cikampek I. Tetap susah dengan segala alasannya.

“Karena mereka juga mungkin ada beking-bekingnya, jadi susah,” pungkasnya.

BPK mencatat, sampai dengan Tanggal 31 Desember 2022, PT. CNP sebagai pengelola Pasar Cikampek I belum membayar uang kontribusi kepada Pemkab Karawang sebesar Rp5.390.000.000,00. Dan PT. CNP hanya melaksanakan dua kewajiban dari 10 kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments