KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintahan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pelaksanakan proses pemilihan Ketua LPM dilingkungan pemerintahan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dinilai Cacat Hukum dan berpotensi digugat oleh masyarakat secara hukum.
Pasalnya, meski sudah mengetahui larangan yang tertuang dengan jelas dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018, namun pemerintahan Kelurahan Palumbonsari melalui panitia pelaksana pemilihan diduga seolah dengan sengaja melanggar, hanya karena alasan tidak ada Perda dan Perbup yang mengatur sebagai aturan turunannya.
Sebagaimana dikatakan Pengamat Hukum Pidana dan Administrasi Negara, Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., kepada onediginews.com, Kamis (16/2/2023).
” menurut pandangan saya dari perspektif hukum, proses pemilihan tersebut cacat hukum dan berpotensi digugat masyarakat secara hukum,” tegasnya.
Gary mengatakan, dalam proses pemilihan LPM, pembentukan dan penetapannya sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf (f), dimana salah satu syaratnya tidak boleh terafilisasi dengan Partai Politik.
“Jadi secara dasar hukum sudah ada,” kata Gary yang juga Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang ini.
“Jika panita beralasan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur, menurut saya itu sebagai bentuk ketidakpahaman dalam memaknai konteks peraturan perundang-undangan dalam tata pemerintahan,” urainya
Menurut Gary, Panitia Pemilihan harus paham apa itu Asas Legalitas yang intinya berarti, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, Kewenangan yang mereka miliki, penetapan persyaratan dan lain sebagainya harus merujuk kepada aturan yang sudah ada atau existing. Kecuali hal tersebut tidak ada atau belum diatur oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Jika ternyata yang terpilih adalah Anggota DPRD Kabupaten , menurut saya hal ini lucu ya, karena pada prinsipnya DPRD itu kewenangannya mengontrol pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa, lach kok ini malah masuk struktur langsung. Hal ini bisa berdampak terjadi dualisme jabatan dan hal itu kurang baik terhadap pelaksanaan tata pemerintahan,” ucapnya menyayangkan.
Ia pun berharap dinas terkait dapat segera mengatasi persoalan ini, jangan sampai kekeliruan dalam praktik seperti ini dibiarkan.
“Harus ada pembinaan dan pengawasan dari dinas terkait,” pungkasnya.
Reporter : Syifa Syarifatul