Monday, January 13, 2025
HomeBeritaTermohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kembali Diundur

Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kembali Diundur

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Senin, 24 Oktober 2022,  Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang gugatan praperadilan atas nama pemohon AAR yang menggugat Kapolres Karawang Cq Kasat Reskrim Polres Karawang sebagai termohon, atas penetapan status tersangka atas dugaan penculikan dan penganiayaan dua orang wartawan.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, ternyata harus ditunda kembali oleh hakim ketua. Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini perwakilan Polres Karawang tidak hadir dipersidangan.

Sementara pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan terlihat hadir dipersidangan.

Hakim Ketua tunggal pun memutuskan sidang praperadilan dilanjutkan pekan depan, Senin 31 Oktober 2022.

Menanggapi hal tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang yang sejak awal terus mengawal kasus ini mengaku kecewa atas tidak hadirnya termohon sehingga sidang gugatan praperadilan kembali ditunda.

“kami merasa kecewa, ternyata sidang ini kembali harus ditunda, kali ini sidang tidak dihadiri termohon,” kata Ketua DPD IWO Indonesia, Syuhada Wisastra, Senin (24/10/2022).

Pihaknya pun menyayangkan, berlarut larutnya proses penegakan hukum atas penetapan tersangka AAR terduga pelaku penculikan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, yang sudah sebulan lebih proses hukumnya berjalan tapi belum ada kejelasan terkait penahanannya.

Ia pun berharap, disidang gugatan praperadilan pekan depan pemohon dan termohon harus hadir, agar proses penegakan hukum terhadap tersangka segera menemui titik terang.

“Jika terus berlarut seakan hukum dipermainkan, kami IWO Indonesia akan mendesak Polda Jabar untuk menggelar perkara di Polda Jabar, dan kami pun akan menggelar unjuk rasa dengan anggota yang lebih banyak  lagi di Polda Jabar.” tegasnya.

Diketahui, IWO Indonesia mengerahkan puluhan anggotanya di depan Pengadilan Negeri Karawang untuk mengawal dan mendukung Polres Karawang dalam menetapkan status tersangka penculikan dan penganiayaan dua wartawan. (Rls)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments