KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Dimenangkannya CV. Nusa Indah dalam gugatan perdata melawan PT. Sharp Elektronik Indonesia, PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) dan CV Putra Kolong Mandiri oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang berujung kepada pelaporan tiga hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Sebagaimana yang diungkapkan Kuasa Hukum PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) dan CV. Putra Kolong Mandiri (PKM), Feri Irawan SH., kepada onediginews.com, Jumat (1/7/2022), di Kantor Firma Hukum Jasman Safputra SH.,MH., saat ini pihaknya sudah melaporkan ketiga hakim yang menangani perkara pengelolaan limbah PT. Sharp ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
“Tertanggal 29 Juni 2022 kemarin, kami melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial RI, dengan pokok permasalahan, kode etik dan sikap-sikap hakim yang menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Feri lebih lanjut, pihaknya menduga hakim tidak berprilaku adil, tidak arif dan bijaksana serta tidak profesional. Dimana menurutnya, hakim itu seharusnya pasif, bukan aktif dan harus mengakomodir semua pihak baik tergugat ataupun penggugat.
“kami menduga perkara ini sudah menjadi perkara titipan,” tegasnya.
“Bahkan diduga juga ada saksi yang tidak memberikan atau tidak dikatakan dalam keterangan namun ada didalam putusan tersebut. Banyak hal-hal rancu menurut kami, sehingga kami laporkan ketiga hakim ini ke Komisi Yudisial,” pungkasnya. (Nina)