Monday, December 23, 2024
HomeDaerahTim Gabungan Tertibkan Pedagang Pasar Ciranjang Yang Berjualan Dijalur Kereta Api

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Pasar Ciranjang Yang Berjualan Dijalur Kereta Api

Cianjur – Onediginews.com – Kembali Tim Gabungan yang terdiri dari PT KAI, Satpol PP, Dishub, TNI, Polsek Ciranjang dan unsur-unsur unsur-unsur Forkomincam Ciranjang melakukan penertiban di pasar Ciranjang dan jalur rel kereta api, pada kamis, 3/6/21.

Hal tersebut dilakukan karena kembalinya pedagang yang melakukan kegiatan berdagang setelah sebelumnya sempat dilakukan operasi penertiban.

Kusdarwojo Selaku, Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 2 PT Kereta Api menyatakan, bahwa Kegiatan operasi tersebut adalah untuk memindahkan pedagang yang nekat kembali berjualan di sepanjang rel kereta api pasar Ciranjang.

“Total operasi yang dilakukan sebanyak 3 kali, termasuk operasi kali ini setelah terakhir kali operasi dilakukan ketika terjadinya kebakaran pasar Ciranjang. Sebagian pedagang nekat kembali berjualan disepanjang lintasan rel kereta api,” katanya.

Kusdarwojo menuturkan, operasi yang dilakukan bersama-sama instansi lainya sebagaimana permintaan Bupati Cianjur untuk menciptakan ketertiban dan keindahan di wilayah Kecamatan Ciranjang.

“Permintaan dari pak Bupati agar PT KAI melakukan penertiban kembali karena sebagian pedagang kembali lagi di sekitar area stasiun Ciranjang,”paparnya.

Lanjutnya, tujuan operasi tersebut untuk menjamin perjalanan kereta api dan warga sekitar.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak kalau ada apa-apa dan tentunya sangat rawan terjadinya Kecelakaan,”ungkapnya.

Kusdarwojo menjelaskan, peraturan dilarangnya melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api telah tertuang pada pasal
181 undang-undang nomor 23.

“Sudah jelas area perlintasan kereta api hanya dipergunakan operasional kereta api. Siapapun yang tidak memiliki hak tidak boleh ada di situ dan tentunya ada sanksi bagi yang melanggarnya,”ungkapnya.

Hendry Prasetyadi,a selaku Kasatpol PP Kabupaten Cianjur menuturkan, bahwa penertiban juga dilakukan kepada pedagang pasar yang tidak menempati lahan yang telah disediakan pemerintah.

“Pedagang kami dorong ke arah jalan jati, karena mengisi lahan yang bukan disediakan pemerintah untuk berjualan,” jelasnya.

Dalam operasi penertiban telah diamankan pedagang yang tak mengindahkan peraturan beserta puluhan lapak-lapak.

“Pedagang di imbau untuk mengisi lahan yang telah disediakan dibekas lahan terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Ia berharap dengan operasi yang dilakukan dapat di patuhi oleh pedagang sehingga tidak berjualan di area yang tidak diperbolehkan Pemerintah.

” Mudah-mudahan dipatuhi para pedagang, kita pantau selama 7 hari agar mencegah kembalinya pedagang berjualan di area tersebut,”pungkasnya. (Heru Ag)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments