Sunday, September 8, 2024
HomePemerintahanTim Saber Pungli Kab.Sumedang Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pemahaman Pungli dan Identifikasi...

Tim Saber Pungli Kab.Sumedang Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pemahaman Pungli dan Identifikasi Potensi Pungli

Sumedang, Onediginews.com – Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan mengurangi beban masyarakat akibat adanya praktik pungutan liar (Pungli), Tim Saber Pungli Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pemahaman Pungli dan Identifikasi Potensi Pungli yang bertempat di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Senin (25/10).

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati H Erwan Setiawan dan diisi arahan dari Wakapolres Sumedang Asep Agus Toni selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Sumedang serta paparan narasumber dari Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan dari Kejari Sumedang.

Kegiatan yang bertemakan “Membangun Budaya Anti Pungli di Bidang Bantuan Sosial dan Bidang Pendidikan di Kabupaten Sumedang” dihadiri pula Plt. Inspektur Kabupaten Sumedang selaku Wakil Ketua I Saber Pungli Kabupaten Sumedang dan para camat se-Kabupaten Sumedang selaku peserta sosialisasi.

Ketua panitia sosialisasi Dodo Herdiana Supendi mengatakan, tujuan sosialisasi adalah membangun komitmen dan menginternalisasi budaya anti Pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari suap, KKN dan Pungli pada sektor di wilayah kabupaten sumedang.

“Maksud kegiatan ini untuk menjadikan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil agar tercipta kemajuan bangsa dan negara, khususnya pada sektor pendidikan dan bantuan sosial,” tuturnya.

Dijelaskan Wabup, Pungli adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dan tidak ada dasar hukumnya sehingga termasuk tindak kejahatan.

“Pungli dilakukan oleh pejabat atau aparat yang mempunyai kewenangan atau otoritas. Pungli itu ilegal dan digolongkan KKN yang menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Wabup.

Menurut Wabup, terjadinya Pungli adanya ketidakpastian pelayanan berupa prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup.

“Selain itu, Pungli terjadi karena adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang melekat pada seseorang. Penghasilan yang tidak sebanding dengan pengeluaran juga mendorong seseorang untuk melakukan pungli, ” tutur Wabup.

Masih dikatakan Wabup, faktor lainnya adalah budaya organisasi  yang terbentuk dan sudah berjalan terus menerus di suatu lembaga yang menyebabkan Pungli sebagai hal biasa.

“Terakhir adalah terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem dalam pengawasan Pungli,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan peserta memahami tentang batasan Pungli serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya, serta mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait Pungli.

“Pada akhirnya semua berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan memberantas praktik Pungli di wilayah kerjanya masing-masing sehingga  pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal dan masyarakat tidak terbebani, ” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments