BEKASI – Tim khusus (Timsus) gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, Polisi Militer ,Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mendatangi sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (3/12/2020) malam. Kedatangan petugas untuk memastikan kalau tempat hiburan tersebut beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Malam ini kami melaksanakan kegiatan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan memantau tempat – tempat yang berpotensi menjadi cluster Covid-19 seperti tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, apakah sudah menerapkan prokes atau tidak, Apabila ada tempat hiburan yang melanggar prokes maka kami tidak segan akan melakukan penutupan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budi Setiadi.
Selain melakukan pemantauan protokol kesehatan, petugas juga menggelar Rapid test terhadap karyawan yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
“Kami tidak mau ada Klaster baru dari lokasi tempat hiburan, sementara hasilnya tidak ada yang positif ataupun reaktif”, tambah Kasat
Dalam razia gabungan tim gugus covid 19 kabupaten Bekasi, di lakukan di beberapa tempat hiburan malam, untuk memantau langsung kondisi tempat hiburan tersebut, dan juga terkait penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung.
Sementara itu dari hasil kegiatan tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan hand sanitizer di depan pintu serta spanduk bertuliskan imbauan prokes.
“Sudah kami imbau dan kami sampaikan kegiatan ini akan rutin kami gelar,” pungkasnya.(De)