KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Pansus DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat perdana Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (29/3/2022).
Anggota Pansus, Dedi Rustandi, menyebutkan, dalam rapat tersebut baru mengeksplorasi kaitan dengan kondisi Pesantren yang ada, terdapat sejumlah 546 Pondok Pesantren dan kurang lebih 39.676 santri di Kabupaten Karawang.
“Jadi masukan dari Kemenag, yang dibutuhkan (prioritas) Ponpes saat ini adalah biaya operasional, honor dan insentif guru ngaji serta peningkatan mutu Ponpes,” ungkap Derus.
Derus menambahkan, pihaknya akan mencoba menerapkan pada raperda ini, bagaimana masuk ke pasal per pasalnya. Tentunya sesuai dengan regulasi di atasnya, yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.
“Masih akan berlanjut pada tahapan rapat selanjutnya. Dan ini belum masuk ke pembahasan pasal per pasal, pada pembahasan ke-3 dan ke-4 baru pembahasan pasal per pasal,” pungkasnya. (Red)