KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Eneng Rokayah ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok terus bergulir. Dan kini prosesnya sudah masuk P21 atau sudah memenuhi alat bukti. Bahkan informasinya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tertanggal 11 Oktober 2023 lalu.
Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Eneng Rokayah ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya membenarkan telah ada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka An Mawi Bin Kasim yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 dari pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok.
Kasie Intel pun menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, bahwa memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sepanjang pemeriksaan berlangsung. Dan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 lalu pihaknya telah melaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tersangka An Mawi Bin Kasim dari Polsek Rengasdengklok.
Bahwa kemudian penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara dengan nama tersangka Mawi Bin Kasim berpendapat agar terhadap tersangka dilakukan Penahanan Rumah dengan pertimbangan sebagai berikut,
1. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan ditingkat Penyidikan,
2. Memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan Penahanan sebagaimana ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,
3. Memenuhi keadaan pada diri tersangka yang khawatir akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sebagaimana pasal 21 Ayat (4) KUHAP
4. dan Alasan lain yang dapat dipertimbangkan Bahwa tersangka dalam keadaan sakit sebagaimana dalam surat keterangan kesehatan Nomor: 812/X/925/PKM/2023 Dinas kesehatan UPTD Puskesmas Rengasdengklok dan Surat keterangan Dokter No. 10248 Klinik Pratama Polres Karawang.
“tersangka An. Mawi Bin Kasim diindikasi mengalami Stroke sehingga terhadap tersangka dikenakan Tahanan Rumah sebagaimana pasal 22 Ayat (1) huruf b KUHAP,” pungkasnya.
Adapun tersangka Mawi Bin Kasim (50 tahun), warga Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disangkakan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa tersangka Mawi Bin Kasim pada kurun waktu antara bulan Oktober tahun 2011 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara kurun waktu sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan Juni 2016. Berdasarkan printout dari bank BNI Rengasdengklok terhadap Rekening tersangka Mawi dengan No Rekening 0233244409 atas nama Mawi tersebut. Pelapor Eneng Rokayah telah mengirimkan atau mentranfer melalui FARAY SAMY (Saudi Arabia) sebanyak 15 transaksi dengan total uang keseluruhan yaitu, sebesar Rp. 48 780 258,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh nbu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
Bahwa kemudian terjadi transaksi lagi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 sesuai dengan Dokumen atau Print out dan Bank terhadap Rekening tersangka Mawi No Rekening 0233244409 atas nama Mawi tersebut, Eneng Rokayah telah mengirimkan atau mentranfer melalui FARAY SAMY, dengan 12 (dua belas) transaksi, total keseluruhan Rp. 67.403 201,-(Emam puluh tujuh jota empat ratus tiga ribu dua ratus satu ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2015, Eneng Rokayah cuti selama 6 (enam) bulan dan kembali ke Indonesia dan melakukan nikah sirih atau nikah secara Agama Islam dengan tersangka Mawi, lalu meminta uang yang dititipkannya kepada tersangka namun tersangka menjawab jika uang tersebut tidak bisa diambil, uang tersebut telah terpakai dan akan mengganti uang tersebut, namun hingga pada bulan September 2015 cuti Eneng Rokayah habis dan harus kembali bekerja ke Arab Saudi tersangka Mawi belum dapat menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut. Dan kenyataannya tersangka Mawi tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut sehingga mengakibatkan Eneng Rokayah mengalami kerugian sekitar Rp. 116 juta.
Reporter : Nina Melani Paradewi