SUBANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang nampak masih tetap bertahan duduki rumah dinas Bupati Subang, H. Ruhimat, Kabupaten Subang Jawa Barat, Kamis malam (19/11/2020).
Mereka diketahui sudah berada disana sejak pukul 15.00 WIB sore tadi, untuk bertemu dengan Bupati dan meminta Bupati agar mengkoreksi suratnya dan menaikan upah buruh Subang hingga 8,5 persen.
Saat dikonfirmasi ke pihak Buruh, mereka membenarkan besaran kenaikan UMK 2021 sebesar Rp. 55.158. Atas keputusan itu, buruh protes dan masih lakukan lobi besaran kenaikan.
“Kami meminta agar surat rekomendasi tersebut tidak diantarkan ke Gubernur. Karena mau upah kami naik 8.5 %,” kata salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya saat ditemui Onediginews dilokasi.
Sebelumnya, Ramai beredar surat rekomendasi Bupati Subang perihal Upah Minimum Kabupaten Subang tahun 2021.
Dalam surat berkop resmi Pemerintah Kabupaten Subang bertandatangan Bupati Subang itu, memutuskan usulan penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK ) Subang tahun 2021 sebesar Rp. 3.020.626 atau mengalami kenaikan sebesar 1,86 persen atau Rp. 55.158 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp. 2.965.468.
Surat rekomendasi itu kemudian nantinya akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat , cq Dewan Pengupahan Provinsi untuk disetujui.(NN)