KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Wakil ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang) Hilman Tamimi menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu. Karena lahirnya komitmen fee untuk memberikan kontribusi kepada Desa Sukaluyu diikat sebelumnya oleh perjanjian Antara HBSP dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukaluyu.
Menurut Hilman, Bumdes sebagai Lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau berkerjasama dengan siapapun. Untuk mengelola potensi sumberdaya. Salah satu objek usahanya adalah potensi sumberdaya yang ada di daerah tersebut.
“seperti di desa Sukaluyu, salah satu desa industri yang memiliki pabrik – pabrik PMA berinvestasi disana, maka salah satu strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi objek saja di tengah industri hulu yang sedang menggerakkan modalnya maka dengan cara membangun kerjasama itulah salah satu cara agar kesetaraan desa dan kesempatan kerja masyarakatnya tersebut dapat terwujud,” urainya lagi.
Dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2024), ia menjelaskan, Selama ini penguasaan sumber daya yang bisa di kelola oleh masyarakat setempat dan memiliki nilai jual ekonomis adalah pengelolaan limbah industri sisa produksi dan wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa tersebut mendapatkan kesempatan untuk mengelola pada akhirnya harus berbagi rejeki dengan masyarakat disana yang di wakili oleh BUMDES. Sehingga pemangku kebijakan disana dan masyarakatnya tidak hanya menjadi penonton saja.
Hilman meminta agar lembaga kejaksaan pun jangan gegabah memproses pengaduan yang di sampaikan oleh PT. HBSP melalui pengacaranya, karena lanjutnya, ketika aspek hukum di paksakan tanpa melihat kompetensi mengadili atau menuntut bukan pada fungsinya maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang – wenang.
“terjadinya pelaporan PT.HBSP yang melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi ?? Saya kira peristiwa tersebut hanya menjadi pemantik timbulnya persoalan baru yang memperkeruh suasana kebatinan antara masyarakat Sukaluyu dengan PT. HBSP sehingga mengancam kondusifitas yang telah lama tentram adem ayem disana. Alasan kedua menurut hemat saya pelaporan tersebut tidak berdasar karena yang timbul hanya rangkaian dan narasi opini liar saja,” tandas Hilman.
“Karena jelas – jelas toh perjanjiannya dengan bumdes adalah B to B ( PT.HBSP dengan Bumdes Sukaluyu) artinya perbuatan hukum tersebut bukan dengan kepala desa Sukaluyu tetapi dengan lembaga yang berhak dan berwenang secara sah,” pungkasnya. (Red)