Bekasi – Onediginews.com – Tak henti – hentinya ribuan buruh memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Setelah demo ribuan buruh yang berkepanjangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya menerbitkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) BekasiĀ 2022. Kenaikan upah yang diusulkan sebesar 5,51 persen, menjadi Rp 5.055.874.
Rekomendasi kenaikan UMK ini tertuang dalam Surat Bupati Bekasi Nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2022, yang ditandatangani PltĀ BupatiĀ Bekasi, Akhmad Marjuki, Kamis 25 November 2011.
“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari bupati,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Jumat (26/11/2021).
Lanjutnya, pihaknya akan menyampaikan surat rekomendasi kenaikan UMK 2022 tersebut ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai yang berwenang memutuskan.
Rekomendasi kenaikan upah oleh Plt Bupati Bekasi, bertolak belakang dengan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang memilih tidak menaikkan UMK 2022, dan tetap di besaran Rp 4.791.843.
Hal ini membuat ribuan buruh berdemo di Kantor PemerintahanĀ KabupatenĀ Bekasi, mendesak rekomendasi kenaikan upah kepada Plt Bupati Bekasi.
“Pokoknya sekarang mah semua keputusan disampaikan ke provinsi semua,” jelas Suhup.
Ia menjelaskan, dalam perhitungan UMK 2022, digunakan rumus tertentu dan tak lagi mempertimbangan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.
“Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp 2.261.205 dan batas atasnya Rp 4.322.420,” ungkap Suhup. (red)