Friday, November 22, 2024
HomePendidikanUndang - Undang Larang Jual LKS, Kepsek SMAN I Rengasdengklok Diduga Malah...

Undang – Undang Larang Jual LKS, Kepsek SMAN I Rengasdengklok Diduga Malah Suruh Siswa Buat SKTM

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah mengenai bidang pendidikan untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas.

Salah satunya terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah atau juga Lembar Kerja Siswa (LKS).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya.”

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa sekolah di Karawang tidak boleh melakukan berbagai pungutan atau memaksa orang tua siswa membeli buku seperti lembar kerja siswa atau LKS.

Dan Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun.

“Kami minta pihak sekolah tidak asal memungut biaya kepada orang tua siswa seperti pembelian buku LKS misalnya. Itu masuk dalam kategori pungli dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Kasihan masyarakat jika untuk menyekolahkan anak menjadi beban berat buat mereka. Makanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat membuka seminar ‘Batasan Pungutan Liar’ yang diselenggarakan Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Wakil Bupati saat itu, Karawang memiliki program beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa. Kemudian ada tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer.

“Itu membuktikan kita concern dengan dunia pendidikan,” katanya.

Ironisnya, peringatan Pemkab Karawang seolah tidak diindahkan oleh Kepala Sekolah SMAN I Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sekolah malah mengeluarkan kebijakan menjual LKS di koperasi sekolah dengan alasan sudah berbadan hukum dan tanpa paksaan.

Bahkan, siswa disekolah tersebut mengaku bahwa beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) diharuskan oleh pihak sekolah. Kalau tidak membeli buku, bisa mengajukan ke KM dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dan surat slip gaji orang tua atau penghasilan orang tua.

“kalau misalnya tidak beli bisa daftar ke KM mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sambil membawa surat bukti penghasilan orang tua siswa atau slip gaji nanti juga diberi gratis,” ujar salah seorang siswa kepada onediginews.com. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments