BEKASI – -Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu tanggal 26 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu
diwaspadai.
Kepala Dinas Kominfosanditik Sumedang, Iwa Kuswaeri, menyampaikan, perkembangan pencegahan covid 19 di kabupaten Sumedang masih tetap perlu diwaspadai, menurut laporan data kasus Konfirmasi, Dirawat/diisolasi sebanyak 112 orang dengan rincian: 14 dirawat (12 di RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 98 isolasi mandiri, Sembuh /Selesai Isolasi 746 orang, Meninggal 33 orang Jumlah 891 orang. Sabtu, Sumedang. (26/12)
Selajutnya, Hari ini, ada 15 orang penambahan terkonfirmasi positif baru, diantaranya 3 orang dari kecamatan Cimanggung, 2 orang Kecamatan Cimalaka, 8 orang Kecamatan Pamulihan,1 orang Kecamatan Tanjungsari, 1 orang Kecamatan Paseh,” terangnya
Sedangkan pasien terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri ini ada 13 orang, yaitu 5 orang Kecamatan Cimanggung, 2 orang Kecamatan Buahdua, 1 orang Kecamatan Tanjungkerta, 2 orang Kecamatan Tanjungsari, 1 orang Kecamatan Wado, 1 orang Kecamatan Pamulihan, 1 orang Kecamatan Sumedang Utara.
“Berdasakan Kasus Suspek yang diawat/diisolasi sebanyak 18 orang, dan selesai perawatan : 1.300 orang, Probable : 21 orang, Jumlah : 1.339 orang,”
“menurut jumlah pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes berjumlah 4.209 orang, RSUD 4.357 orang total 8.566 orang dan kembali yang telah melakukan pengujian Rapid Test Ulang melalui Dinkes 109 orang dan RSUD 162 orang, Jumlah 271 orang dengan Jumlah keseluruhan total Rapid Test 8.837 orang”
Untuk itu warga Sumedang agar tetap waspada jaga kesehatan gunakan PROKES dan jauhi kerumunan, untuk perayaan tahun baru, pemerintah meminta masyarakat tetap dirumah dan ditegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru 2021, sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Adapun Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang tentang pengenaan Sanksi adminstratif terhadap pelanggaran Tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kodim : 4 personil, Unsur Polres : 8 personil, Unsur Subdenpom : 2 personil, Unsur Kejaksaan : 2 personil, Unsur Satpol PP : 5 personi keseluruhan : 21 Personil,”
“Mengenai pengenaan Sanksi administratif dilaksanakan secara mobile ke wilayah-wilayah kecamatan se kabupaten Sumedang. Pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 dilaksanakan juga pada kecamatan Jatinangor dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek, Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB s.d. 12.30 WIB, cara bertindak pengenaan sanksi meliputi, a. memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. b. Pengenaan Sanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 128 tahun 2020, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020.
Pengenaan sanksi administratif yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Desember 2020
1) Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19 :
Jumlah Pelanggaran : 50 orang
2) Posko Kecamatan Jatinangor :
Jumlah Pelanggaran : 9 orang
• Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga. (Deni)