KARAWANG | Dua minggu pasca dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2024-2029, akan mengikuti orientasi yang telah dijadwalkan oleh Kemendagri melalui BPSDM Propinsi Jawa Barat. Orientasi merupakan keharusan sebagaimana amanat Permendagri No 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD.
Adapun tujuannya,
1. agar memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD
2. meningkatkan wawasan kebangsaan
3.meningktkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
“Dewan itu kan merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Jadi sifatnya wajib mengikuti. Bila berhalangan, akan mengikuti orientasi jadwal berikutnya. Dan bila belum orientasi, Dewan tersebut tidak boleh mengikuti bimbingan teknis lainnya,” kata Sekwan DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, Senin (19/8/2024).
Adapun materi orientasiny adalah wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan indonesia, penguatan dsn penegaskan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kode etik DPRD, hak dan kewajiban.
“Penyelenggara orientasi adalah BPSDM Propinsi Jawa Barat sebagai pemegang amanat dari Menteri Dalam Negeri. Dilaksakan di Bandung dari tanggal 20 sampai 24 Agustus 2024,” pungkasnya. (Red)