Friday, November 22, 2024
HomeBeritaViral di Medsos, Aturan : Petugas Lakukan Pemeriksaan Harus Didampingi Polisi, Sekdin...

Viral di Medsos, Aturan : Petugas Lakukan Pemeriksaan Harus Didampingi Polisi, Sekdin Dishub Ditanya Tak Berani Jawab??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebelumnya sempat viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang supir truk cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang.

Dalam video berdurasi tiga menit yang diunggah akun Instagram Karawang_Kekinian itu, diketahui, adu mulut terjadi gegara beberapa orang petugas Dishub Karawang memberhentikan sebuah mobil truk bermuatan ayam disekitar jalur arteri Karawang untuk menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut.

Sementara supir truk menolak menunjukan kelengkapan surat-surat berkendaranya, jika para petugas Dishub Karawang itu (tampak dalam video nampak seorang sedang duduk dan dua orang lainnya berjaga di sisi jalan) tidak menunjukan surat perintah tugas (SPT) dari atasan mereka.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Ade mengatakan jika pihaknya sudah menegur petugas dalam Video tersebut.

Ia menjelaskan, jika video yang viral tersebut terjadi hanya kesalahpahaman antara petugasnya dengan sang pembuat video yaitu supir truk ayam. Dan tidak ada pemberian apapun kepada petugas.

“Yang bersangkutan (petugas) sudah ditegur, tidak ada pemberian apa pun, petugas hanya menanyakan jalur masuk ke Restu Mahkota Karya (RMK), truk bawa ayam jadi perbincangan,” jelas Ade melalui pesan whatsappnya, Minggu (14/7/2024).

Ketika ditanya terkait adakah surat perintah tugas resmi dari Dinas Perhubungan untuk para petugas tersebut? Ade, tidak mau memberikan penjelasan. Bahkan untuk menanyakan apakah petugas tersebut berstatus PPNS atau bukan, Ade seolah tak ingin menanggapi lebih lanjut.

“Mobil truk mau msuk ke jalur A Yani di arahkan ke jalan Tanjungpura jadi salah faham,” singkatnya.

Sementara itu dilansir dari nasional.kompas.com, diketahui, Salah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.

Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.

Terhadap pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang.

Penerbitan surat tilang dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain di jalan, petugas Dishub juga dapat menilang angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, di terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Sumber Referensi:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh PPNS di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan PPNS di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments