KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaefuloh menegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karawang, kebijakan penggunaan dana desa harus tepat sasaran.
Hal tersebut di sampaikan H. Aep Syaefuloh usai memberikan pemaparan di sosialisasi penggunaan dana desa, bertempat di hotel Akshaya Karawang, kamis (27/1/2022)
Kepada para awak media yang hadir dikegiatan tersebut H. Aep mengatakan, Sesuai Perpres No. 104 Tentang Penggunaan Dana Desa, Kepala Desa harus cermat dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan desa, pemberdayaan perekonomian masyarakat desa, dan jangan lupa pula 8% dari dana desa harus di gunakan untuk penanganan covid 19,” tuturnya.
H. Aep Syaepuloh mengingatkan agar seluruh kepala desa bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib serta disiplin anggaran,” ujar Aep.
H. Aep mengakui kalau pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut H. Aep, sesuai dengan laporan yang diterima, besaran dana desa di masing-masing desa itu berbeda-beda. Mulai dari Rp800 juta hingga Rp2 miliar.
Besaran dana desa tersebut sesuai dengan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa.
“Terkait dengan transparansi dana desa bisa menggunakan Siskeudes atau sistem keuangan desa,” jelas Aep.
Selain itu H. Aep juga menyampaikan kalau pihaknya terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Itu kami lakukan untuk pencegahan korupsi dana desa,” tandasnya.
Dalam pertemuan penutupnya kepada awak media H. Aep berharap dengan adanya sosialisasi penggunaan dana desa, Kepala Desa agar lebih tertib administratif dalam penggunaan dana desa, tutupnya. (FJR)