KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang.
Pasalnya, pernyataan Deni Firman Nur Hakim dinilai merendahkan profesi advokat.
Anggota DPC Hapi Karawang, Joen SH., dalam pernyataannya mengungkapkan kronologis kejadian tidak mengenakan yang menimpa dirinya tersebut.
“Awalnya saya menanyakan terkait biaya nikah yang diurus keluarga saya di KUA Rengasdengklok yang mencapai sebesar Rp. 1,7 juta (satu juta tujuh ratus ribu). Karena setahu saya menurut Peraturan Pemerintah biayanya itu hanya sebesar Rp. 600 ribu,” kata Joen mengawali.
Namun melalui sambungan telepon, lanjutnya, Kepala KUA ketika ditanya terkait biaya Rp.1,7 juta seolah merendahkan profesi advokat.
“Kepala KUA mengatakan biaya sebesar Rp. 1,7 juta itu adalah hal yang wajar. Dan yang meminta biaya tersebut adalah Amil sebagai biaya jasa karena telah menikahkan. Karena amil juga butuh biaya untuk kesana kesini, Amil itu perpanjangan tangan pemerintahan desa,” ungkap Joen.
“Yang saya sayangkan dan tidak bisa terima bukan soal uang. Tapi dalam pembelaannya, kepala KUA malah seolah menyamakan profesi pengacara dengan Amil. Deni Firman (Kepala KUA) menyamakan pengacara dengan Amil dengan menyebut sama-sama jual jasa. Seperti menghina profesi. Jelas- jelas kami adalah Aparat Penegak Hukum masa disamakan dengan Amil. Jelas berbeda,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok belum bisa dihubungi.
Reporter : Nina Melani Paradewi