KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Berdasarkan Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Ada 5 Organisasi Mitra (Ormit) yang anggarannya kegiatannya dipotong oleh Kepala Bidang PO, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) serta pelaksana kegiatan. Diantaranya,
1. Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota yang dikelola oleh KORMI Karawang dipotong sebesar Rp. 25. 000.000
2. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota yang dikelola oleh NPCI Karawang dipotong sebesar Rp. 34.871.000
3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota yang dikelola oleh SOINA Karawang dipotong sebesar Rp. 4. 300.000
4. Pembinaan dan Pengembangan
Organisasi Kepramukaan yang dikelola oleh Pramuka dipotong sebesar Rp. 25.000.000
5. Koordinasi, Sinkronisasi dan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kab/Kota yang dikelola oleh DPD KNPI Karawang dipotong sebesar Rp. 20.000.000
Selebihnya, ada sebanyak 18 Kegiatan yang dikelola oleh PPTK langsung dengan total sekitar Rp. 477.213.500
Sehingga total uang ” simsalabim” yang ditemukan BPK mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00 .
Pertanyaannya kemudian, apakah benar ada dugaan kongkalikong atau pemufakatan jahat antara Kepala Bidang, PPTK, BPP dan pengelola kegiatan ??? Dimana mereka diduga secara bersama-sama (bancakan) melakukan pemotongan (sunat) anggaran kegiatan tersebut untuk kegiatan yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya???.
Sampai berita diturunkan, baik organisasi mitra yang dikonfirmasi maupun Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan. Terkait apakah yang sudah mereka lakukan, sehingga kemudian merugikan Keuangan Negara dan Menjadi Temuan BPK RI??
Diketahui, BPK RI mencatat, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh BPP Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia
anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport
luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP ) serta pelaksana kegiatan, bahwa mereka menjelaskan kepada BPK, besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.
Pasalnya, Staf PPTK Disdikpora Kabupaten Karawang
yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk
membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.
Reporter : Nina Melani Paradewi