KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan PGRI usai mendapatkan laporan terkait oknum kepala sekolah dan guru yang sudah ditahan di Polsek Klari, Kamis,(29/08/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan Fadlani Sam Aldia.
Dikatakamnya, pada hari Kamis (29/08/2024), pihaknya menerima laporan dari Korwilcambidik bahwa salah satu kepsek dan guru P3K di Karawang ada yang ditahan di Polsek Klari.
“Setelah saya dapat informasi terkait kepsek dan guru dari media, saya langsung melakukan kordinasi dengan Korwil dan benar ternyata ada yang sudah ditahan di polsek. Saya akan kordinasi lagi dengan BKPSDM dan PGRI dan rencananya besok Jumat (30/08/2024), kami akan ke Polsek untuk mempertanyakan dasar apa melakukan penahanan,” terangnya, sebagaimana dilansir dari libernesia.com .
Dirinya juga mengaku bahwa selama ini tidak menerima laporan terkait permasalahan yang dialami oleh kepsek dan guru tersebut baik dari pihak kepolisian maupun pihak lain.
“Dan sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali dari pihak kepolisian polsek maupun pihak lain yang melaporkan kejadian ini,” singkat Joen.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang didesak untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas bahkan menunda kenaikan pangkat sampai menghentikan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Oknum Kepala Sekolah dan anaknya (seorang Guru P3K) jika memang terbukti bersalah atas dugaan tindakan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keberadaan seorang guru harus selalu menjadi contoh yang baik bagi orang-orang yang ada di sekelilingnya. Setiap tutur kata serta tindakannya haruslah mencerminkan hal yang baik, enak dipandang, sedap didengar, sopan dan berkarakter.
Hal itulah yang disampaikan Jaringan Masyarakat Madani (JMM) kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah, melalui Sekretaris, Geri Samrodi.
“Permasalahan Ibu E dan putranya H, saat ini memang sudah dan sedang ditangani (berproses) oleh pihak kepolisian,” kata Yana Mulyana, Sekretaris JMM, Rabu (28/8/2024).
“Namun demikian, Ibu E dan H ini kedua-duannya adalah guru yang berstatuskan Aparatur Sipil Negara. Dimana tentunya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ada etika, batasan dan ada ketauladanan yang harusnya dicontohkan dan tentunya ada nama baik Pemerintah Daerah yang patut dijaga,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Yana, JMM mendesak BKPSDM segera memberikan sanksi kepada keduanya. Karena apapun alasannya perbuatan seperti itu (diduga mengkeroyok seorang warga dan diduga juga merusak property milik orang lain), tidak pantas dilakukan oleh seorang guru ASN.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan, apapun hasilnya nanti meski kemudian antara korban dan terduga pelaku berdamai. Kami tetap meminta BKPSDM tetap memberikan sanksi,”tandasnya.
Red.