Thursday, October 17, 2024
HomePemerintahanWaduh, di Tirtamulya, Mesin EDC BTN Diduga Dibawa - bawa Oknum Aparat...

Waduh, di Tirtamulya, Mesin EDC BTN Diduga Dibawa – bawa Oknum Aparat Desa

Terpantau dilokasi, meski mengaku menjadi e-Warong, namun herannya tidak ada spanduk penanda e-Warong BATARA bank BTN di e-Warong nya. Bahkan si pemilik warung mengaku mesin EDC pun tidak dipegang oleh warungnya melainkan oleh sekretaris desa (sekdes).

Diketahui, Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tertuang sebagai berikut, dalam Bab II Pasal 4, e- Warong BPNT dibentuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Dan dalam Pedoman Umum Sembako 2020 , BAB III Mekanisme Pelaksanaan, tentang Penyiapan e- Warong, point 3.14 huruf (d), e- Warong mencetak dan memasang penanda e-Warong di e-Warong. Penanda di e-Warong minimal ukuran 50×50 cm.

Dan dalam Huruf (e) menjelaskan Memastikan ketersediaan jumlah mesin pembaca Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) pada setiap e-Warong (kecuali untuk  e-Warong  di  wilayah  khusus).  Mesin pembaca KKS dapat berupa mesin EDC yang digunakan oleh e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM. Melakukan edukasi penggunaan mesin pembaca KKS kepada e-Warong dan memastikan e-Warong siap melayani KPM.

(Penulis : Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments