Thursday, October 17, 2024
HomeBeritaWaduh Gawat!!!, Kok Bisa?? di SMPN 3 Tirtamulya Berkibar Bendera Merah Kuning??

Waduh Gawat!!!, Kok Bisa?? di SMPN 3 Tirtamulya Berkibar Bendera Merah Kuning??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah bendera berwarna Merah dan Kuning berkibar dihalaman gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tirtamulya.

Bendera berbentuk persegi terebut diperkirakan memiliki panjang satu meter dan tinggi 50 cm, sekilas memang nampak mirip dengan bendera Pramuka Semaphore.

Berkibarnya bendera yang bukan seharusnya itu pun sontak menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya bendera tersebut bukan Bendera Merah Putih lambang Negara Indonesia . Sehingga menimbulkan tanda tanya?? Ada apa dan apa maksud serta tujuan pihak sekolah mengibarkan bendera tersebut?,

“Ya, kaget juga ya, pas lewat sini kok ngeliat bendera nya warna merah kuning?. Mau tanya siswa atau penjaga sekolah, tapi gak jadilah,” kata seorang warga berinisial S (45 tahun) ini mengungkapkan keheranannya kepada onediginews.com .

Menurutnya, bendera yang berkibar itu mirip bendera semaphore Pramuka, Merah dan Kuning. Hanya saja lanjut S yang sehari -hari bekerja menjadi buruh swasta ini menuturkan, kalau seingatnya, bendera pramuka semaphore itu garis tengahnya melintang bukan lurus.

“Itu mah warnanya aja mirip bendera pramuka semaphore. Dan setahu saya bendera semaphore itu kain batas warnanya dibuat melintang segitiga. Tidak lurus seperti itu seperti bendera merah putih,” urainya lagi.

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Tirtamulya, Karsan Kurnia, namun sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan penjelasan terkait bendera yang dikibarkan tersebut.

Terpisah, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan jika bendera yang saat ini berkibar ditiang bendera sekolah itu bekas siswa latihan upacara.

Namun ia mengaku heran mengapa kemudian setelah selesai latihan bendera tersebut tidak langsung diturunkan lagi, sehingga tidak menuai kontroversi atau polemik.

“Katanya sih tadi bekas latihan upacara, ya, kenapa tidak langsung diturunkan saja sih;” ucapnya heran.

Terpisah, Wakil Ketua 3 bidang organisasi dan hukum Kwarcab Pramuka Kabupaten Karawang, Supandi ketika dimintai tanggapannya mengatakan jika bendera itu bukan bendera pramuka. Melainkan bendera semaphore.

“Bukan bendera pramuka. Karena jika pramuka itu mulai dari pakaian sampai tata cara berorganisasi , gugus depan sampai aturan kwarnas, semua ada aturannya,” kata Supandi.

Diketahui, Pemasangan Bendera tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 

Reporter : Nina  Melani /Sukarya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments